Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PENGEMBALIAN ASURANSI
Mau tanya, untuk klaim asuransi atas rehab gedung kantor (milik negara) yang sudah cair dan masuk rekening kantor, proses pengembalian uang ke kas negara gimana ya? Mohon Bimbingannya. ASAP.
Makasih.- Originaly posted by aangkunaefi:
proses pengembalian uang ke kas negara gimana ya?
ini dikembalikannya kenapa yah?
Salam manis,
sebaiknya dikonsultasikan ke KPPN di daerah rekan
- Originaly posted by zullyanto:
ini dikembalikannya kenapa yah?
Jadi, kantor mengasuransikan proyek rehab kantor dengan perjanjian jika tidak selesai 100% kantor bisa klaim uang asuransi. Nah kemarin proyeknya tdak selesai 100%, uang ini yang mau dikembalikan ke negara. Gimana?
Viewing 1 - 5 of 5 replies