Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Biaya penagihan dengan surat paksa Rp 50.000 per SKP vs Pembayaran Hutang pajak Diangsur/dicicil

  • Biaya penagihan dengan surat paksa Rp 50.000 per SKP vs Pembayaran Hutang pajak Diangsur/dicicil

     occie updated 10 years, 8 months ago 2 Members · 4 Posts
  • ahmadanoval

    Member
    7 February 2014 at 8:28 pm

    Dear all ortax member moga all sehat semua

    tolong dong masukannya sbb :

    1. Perusahaan ditagih banyak SKPKBPPN. Perusahaan sdh membayar 12 SKPKBPPN tsb.sisanya akan diangsur dan diperkirakan lunas pertengahan tahun 2014.
    2. Bagian penagihan menyampaikan surat paksa. dan meminta biaya penagihan dengan surat paksa sebesar 50.000, per SKPKBPPN.yang kalau ditotal seluruhnya nilai jutaan rupiah

    Pertanyaan

    1. Bisa tidak Surat Paksa berbentuk gabungan sehingga kami hanya menerima 1 surat paksa yang didalamnya Ada uraian SKPKBPPN yang kami belum bayar agar bisa meringankan beban hutang pajak kami.(saya lihat form SSBP tdk ada kolom u nomor SKPKBPPN)

    2. Berhubung kami ada niat untuk melunasi dan sudah kami sampaikan pada Kepala KPP dan anak buahnya secara lisan. juga disertai pembayaran hutang pajak kami tersebut seharusnya keberadaan surat paksa tersebut tidak perlu diterbitkan krn kami pernah membuat surat pernyataan untuk sanggup/bersedia membayar hutang pajak tsb.(kami buat sebelum SKPKBPPN terbit yaitu saat proses konseling).

    3. Pelunasan hutang pajak tersebut hanya menunggu waktunya saja sekitar pertengahan tahun. apakah dengan cara kami tersebut kami bisa di masukan ke WP yang cooperatif yang seharusnya operasional kami nantinya tidak dipersulit dengan pemblokiran dan penyitaan.

    4. Apakah ada sanksinya saat kami keberatan membayar Biaya penagihan dengan surat paksa tersebut.Krn pada intinya kami akan melunasi hutang pajak tsb

    trims atas tanggapannya nanti………salam…………..

  • ahmadanoval

    Member
    7 February 2014 at 8:28 pm
  • occie

    Member
    3 April 2014 at 11:59 am

    mencoba menjawab….

    Question 1.
    Bisa saja, namun menjadi hak prerogatif KPP untuk memecah2 jumlah SP disesuaikan dengan jumlah SKPKBnya…

    Question 2
    Jika perusahaan Rekans mau membayar namun dengan menccicil, maka seharusnya dengan media permohonan pengasurang utang pajak (baca Perdirjen No Per-38/2008). masalahnya, permohonan ini harus diajukan 9 hari kerja sebelum jatuh tempo SKP… asumsi saya rekans tidak melakukan permohonan tsb, sehingga penagihan aktif jalan terus…

    Question 3
    mnrt saya komunikasi dgn juru sita ialah jalan terbaik, upaya kan rutin menangsur dan memberikan jaminan ialah solusi utama. Jaminan akan kemudian disita (hanya dokumen kepemilikannya saja) ttp tidak akan dieksekusi(lelang) mengingat anda sudahj kooperatif

    Question 4
    Anda harus memiliki argumen hukum yang kuat mengapa keberatan? karena biaya penagihan & SKPKB hakikatnya ialah satu kesatuan sebagai utang pajak.

  • occie

    Member
    3 April 2014 at 12:01 pm

    BTW, biaya Rp. 50.000,- iala per surat paksa, bukan per SKPKB… (kecuali kalo 1SP=1SKPKB)

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now