Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pelaporan nomor seri faktur pajak tidak terpakai 2013
pelaporan nomor seri faktur pajak tidak terpakai 2013
Dear rekan Ortax, saya mau tanya
saya akan melapokan nomor seri faktur pajak tidak terpakai tahun 2013, sekitar 66 nomor seri faktur pajak yang tidak terpakai, diformulir Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak Yang Tidak digunakan ada 5 nomor yang harus kita isi untuk nomor seri faktur pajak yg tidak terpakai, bagaimana cara mengisinya ya ??
Terima kasihdiisi sesuai kebutuhan saja, misalnya
1.no seri XXXXa sd XXXXg- Originaly posted by Fuji Ayu:
sekitar 66 nomor seri faktur pajak yang tidak terpakai, diformulir Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak Yang Tidak digunakan ada 5 nomor yang harus kita isi
Mba Fuji,
misal yang tidak terpakai nomor 00000010, 00000023, 00000056 s/d 00000109
1. di isi dengan nomor faktur pajak yang pertama
2. di isi dengan nomor faktur pajak yang kedua
3. di isi dengan 00000056 s/d..menurut saya lebih dari 5 nomor itu tidak masalah.
hanya saja yang di contohkan oleh DJP hanya 5 nomor.Regards.