Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pontensi Pajak apa saja untuk kasus seperti ini??
Pontensi Pajak apa saja untuk kasus seperti ini??
dear all,
saya butuh pencerahan, suatu perusahaan PT. A bergerak di bidang persewaan MALL, ke depannya ada rencana untuk membeli franchise/waralaba tempat bermain anak yg akan di buka di dalam mall, potensi pajak apa saja yg akan terjadi karena PT. A melebarkan pendapatannya dgn membeli franchise/waralaba??
butuh banget info cepat nih rekan2 master
trims 🙂- Originaly posted by BeginnerTax:
potensi pajak apa saja yg akan terjadi karena PT. A melebarkan pendapatannya dgn membeli franchise/waralaba??
PPh 23 atas franchise dan PPN
- Originaly posted by priadiar4:
PPh 23 atas franchise dan PPN
dasar hukumnya yg mana ya rekan?
untuk pph badannya gimana ya rekan, kan selama ini final.
apakah ada potensi pajak daerah dikarenakan termasuk hiburan? - Originaly posted by BeginnerTax:
dasar hukumnya yg mana ya rekan?
Originaly posted by BeginnerTax:dasar hukumnya yg mana ya rekan?
Pasal 23 UU PPh
a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
3. royalti; dan
4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;Pasal 4A UU PPN
Originaly posted by BeginnerTax:apakah ada potensi pajak daerah dikarenakan termasuk hiburan?
tidak ada
trims a lot rekan 🙂