Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Tanggal Lapor SPT?
Rekan ortax semuanya,
Saya mau tanya untuk pelaporan SPT ke kantor pajak, baik itu SPT PPh 21, SPT PPh 23, dan lainnya.
Contoh kasus : tanggal pada saat lapor itu tanggal 12, tapi tercetak di laporan SPT tanggal 20.Pada kasus di atas, apakah akan dikenakan sanksi?
Apakah tanggal yang tertera di laporan SPT tersebut harus sama dengan tanggal saat lapor?
Ada Peraturan yang mengatur tentang tanggal pelaporan SPT harus sama dengan tanggal yang tercetak di laporan SPT?Terima kasih sebelumnya atas penjelasannya.
tanggala laporan dikenakan sanksi atau tidak sebagaimana tercantum di BPS TPT
- Originaly posted by priadiar4:
tanggala laporan dikenakan sanksi atau tidak sebagaimana tercantum di BPS TPT
maksudnya bagaimana ya pak?
bisa diperjelas? - Originaly posted by goldenfire:
maksudnya bagaimana ya pak?
bisa diperjelas?iye, ak jg gak ngerti tuh…
maksudnya kalau tanggal tercetak di BPS TPT sudah lewat waktu sesuai ketentuan batas lapor, maka akan dikenakan STP.
begitu yang saya tangkap dari tanggapan di atas- Originaly posted by priadiar4:
tanggala laporan dikenakan sanksi atau tidak sebagaimana tercantum di BPS TPT
ehem…maksudnya adalah seperti ini…
Originaly posted by cahyari:maksudnya kalau tanggal tercetak di BPS TPT sudah lewat waktu sesuai ketentuan batas lapor, maka akan dikenakan STP.
ya, gitu…deh
setuju dengan rekan priadiara dan cahyari… yang dijadikan pedoman sanksi dari telat lapor adalah BPS-nya. Selama dalam BPS PPh 21 lapornya tidak melebihi dari tgl 20 bulan berikutnya, tidak ada masalah karena terakhir pelaporan SPT PPh 21 tgl 20 bulan berikutnya. Begitu menurut saya rekan…
- Originaly posted by estynurhida:
setuju dengan rekan priadiara dan cahyari…
iya, saya juga setuju dengan rekan estynurhida
- Originaly posted by goldenfire:
maksudnya bagaimana ya pak?
bisa diperjelas?sudah dijawab..
Originaly posted by ktfd:Originaly posted by goldenfire:
maksudnya bagaimana ya pak?
bisa diperjelas?iye, ak jg gak ngerti tuh…
ketahuan bukan pelaksana lapangan ..
- Originaly posted by goldenfire:
maksudnya bagaimana ya pak?
bisa diperjelas?Originaly posted by priadiar4:tanggala laporan dikenakan sanksi atau tidak sebagaimana tercantum di BPS TPT
maksudnya patokannya adalah pada tanggal yang tertera pada BPS (Bukti Penerimaan Surat) ketika setelah melaporkan SPT. apabila pada BPS tersebut tanggal nya setelah tanggal 20 maka akan dikenakan sanksi.