• Tanggal Lapor SPT?

     v112u5 updated 10 years, 11 months ago 7 Members · 11 Posts
  • goldenfire

    Member
    15 January 2014 at 4:03 pm
  • goldenfire

    Member
    15 January 2014 at 4:03 pm

    Rekan ortax semuanya,

    Saya mau tanya untuk pelaporan SPT ke kantor pajak, baik itu SPT PPh 21, SPT PPh 23, dan lainnya.
    Contoh kasus : tanggal pada saat lapor itu tanggal 12, tapi tercetak di laporan SPT tanggal 20.

    Pada kasus di atas, apakah akan dikenakan sanksi?
    Apakah tanggal yang tertera di laporan SPT tersebut harus sama dengan tanggal saat lapor?
    Ada Peraturan yang mengatur tentang tanggal pelaporan SPT harus sama dengan tanggal yang tercetak di laporan SPT?

    Terima kasih sebelumnya atas penjelasannya.

  • priadiar4

    Member
    15 January 2014 at 5:05 pm

    tanggala laporan dikenakan sanksi atau tidak sebagaimana tercantum di BPS TPT

  • goldenfire

    Member
    16 January 2014 at 8:19 am
    Originaly posted by priadiar4:

    tanggala laporan dikenakan sanksi atau tidak sebagaimana tercantum di BPS TPT

    maksudnya bagaimana ya pak?
    bisa diperjelas?

  • ktfd

    Member
    16 January 2014 at 10:15 am
    Originaly posted by goldenfire:

    maksudnya bagaimana ya pak?
    bisa diperjelas?

    iye, ak jg gak ngerti tuh…

  • cahyari

    Member
    16 January 2014 at 10:48 am

    maksudnya kalau tanggal tercetak di BPS TPT sudah lewat waktu sesuai ketentuan batas lapor, maka akan dikenakan STP.
    begitu yang saya tangkap dari tanggapan di atas

  • car

    Member
    16 January 2014 at 11:33 am
    Originaly posted by priadiar4:

    tanggala laporan dikenakan sanksi atau tidak sebagaimana tercantum di BPS TPT

    ehem…maksudnya adalah seperti ini…

    Originaly posted by cahyari:

    maksudnya kalau tanggal tercetak di BPS TPT sudah lewat waktu sesuai ketentuan batas lapor, maka akan dikenakan STP.

    ya, gitu…deh

  • estynurhida

    Member
    16 January 2014 at 11:34 am

    setuju dengan rekan priadiara dan cahyari… yang dijadikan pedoman sanksi dari telat lapor adalah BPS-nya. Selama dalam BPS PPh 21 lapornya tidak melebihi dari tgl 20 bulan berikutnya, tidak ada masalah karena terakhir pelaporan SPT PPh 21 tgl 20 bulan berikutnya. Begitu menurut saya rekan…

  • car

    Member
    16 January 2014 at 12:11 pm
    Originaly posted by estynurhida:

    setuju dengan rekan priadiara dan cahyari…

    iya, saya juga setuju dengan rekan estynurhida

  • priadiar4

    Member
    16 January 2014 at 12:12 pm
    Originaly posted by goldenfire:

    maksudnya bagaimana ya pak?
    bisa diperjelas?

    sudah dijawab..

    Originaly posted by ktfd:

    Originaly posted by goldenfire:
    maksudnya bagaimana ya pak?
    bisa diperjelas?

    iye, ak jg gak ngerti tuh…

    ketahuan bukan pelaksana lapangan ..

  • v112u5

    Member
    21 January 2014 at 4:16 pm
    Originaly posted by goldenfire:

    maksudnya bagaimana ya pak?
    bisa diperjelas?

    Originaly posted by priadiar4:

    tanggala laporan dikenakan sanksi atau tidak sebagaimana tercantum di BPS TPT

    maksudnya patokannya adalah pada tanggal yang tertera pada BPS (Bukti Penerimaan Surat) ketika setelah melaporkan SPT. apabila pada BPS tersebut tanggal nya setelah tanggal 20 maka akan dikenakan sanksi.

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now