Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › STP dan sanksi kenaikan
permisi saya ingin bertanya
"kenapa STP(surat tagihan pajak )tidak boleh menagih sanksi administrasi kenaikan?"
sekian terima kasih
dobel trit
Sanksi berupa kenaikan diatur dalam pasal 13 , tidak diatur dalam pasal 14 tentang STP.
Viewing 1 - 4 of 4 replies