Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pajak pembangunan gereja?
salam,
apakah pembangunan suatu tempat sembayang dikenakan pajak?yg sumber dananya dari berupa sumbangan orang/badan serta swadaya jemaatTidak,
Peraturan Menteri Keuangan nomor: 39/PMK. 03/ 2010
Pasal 5 ayat 3. Kegiatan membangun sendiri yang bangunannya digunakan bukan untuk tempat tinggal atau kegiatan usaha, contohnya tempat ibadah.DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ _________________________________________
4 April 2005SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 235/PJ.53/2005TENTANG
PEMBEBASAN PPN ATAS PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxx tanggal 7 Juni 2004, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut :1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa sehubungan dengan adanya rencana pembangunan gereja
Santo Alfonsus di Jalan Pademangan II Gg. VII No. 1 Jakarta Utara, maka Saudara selaku Ketua
Panitia Pembangunan Gereja meminta penegasan bagaimana perlakuan pembebasan PPN-nya apabila
pembangunan gereja yang dibangun oleh kontraktor termasuk bahan bangunannya (pasir, semen,
besi, dll) dimana harga dalam kontrak sudah merupakan satu kesatuan antara bahan dan jasanya.2. Peraturan Pemerintah Nomor 146 tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak
Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003
jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian dan Penatausahaan PPN
Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan BKP Tertentu dan atau Penyerahan JKP Tertentu
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003,
mengatur antara lain:
a. Bahan bangunan/material seperti pasir, semen, besi dan lain-lain yang digunakan untuk
pembangunan rumah ibadah dan tempat pelayanan sosial termasuk BKP yang atas
penyerahannya tidak dibebaskan dari pengenaan PPN.
b. Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pembangunan tempat yang semata-mata untuk
keperluan ibadah dibebaskan dari pengenaan PPN.
c. Orang atau badan yang menerima penyerahan JKP sebagaimana butir 2.b. tidak diwajibkan
mempunyai Surat Keterangan Bebas PPN yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir di
atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Untuk menentukan perlakuan PPN atas pembangunan Gereja St. Alfonsus dalam hal kontrak
bahan bangunan dan jasa pemborongan bangunannya merupakan satu kesatuan, maka harga
bahan bangunan dan jasa pemborongan bangunannya harus dipisahkan.
b. Atas jasa pemborongan pembangunan gereja St. Alfonsus dibebaskan dari pengenaan PPN
sedangkan atas bahan bangunan tetap terutang PPN.Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal
Direktur PPN dan PTLL,ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakanpmk 39/2010
Pasal 5
(1) Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai terutang dilakukan setiap bulan sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan 40% (empat puluh persen) dikalikan dengan jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan pada setiap bulannya.
(2) Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetor ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
(3) Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat bangunan tersebut dengan mempergunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.Wah …salah copas
Intinya tidak ada ppn yang harus dibayar alias ditanggung pemerintah
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 16/PJ.51/1995TENTANG
PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PEMBANGUNAN TEMPAT-TEMPAT YANG SEMATA-MATA UNTUK
KEPERLUAN IBADAH (SERI PPN 14 – 95)