Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › sanksi Kurang potong pph21
sanksi Kurang potong pph21
dear ortax..
Kurang potong "witholding" itu 100% atau 2% x 24 (max) bulan DPP..?
Regards..
- Originaly posted by tomcat:
Kurang potong "witholding" itu 100% atau 2% x 24 (max) bulan DPP..?
2% rekan
Salam manis,
- Originaly posted by Zullyanto:
2% rekan
Salam manis,
lama tak jumpa bung Zul…
ada maksimal sanksinya ga?saya manis,
- Originaly posted by hangsengnikkei:
lama tak jumpa bung Zul…
Sorry bang, ane abis pulang dari _anti _ijat nih! baru sempet nongol disini, hehehehehe
Originaly posted by hangsengnikkei:ada maksimal sanksinya ga?
ada coy di Aturan mainnya sih bilang begini :
PASAL 13 ayat 2 UU KUP
2% perbulan dari jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar, paling lama 24 bulan, dihitung sejak saat terutang pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKBSalam manis,
- Originaly posted by Zullyanto:
PASAL 13 ayat 2 UU KUP
2% perbulan dari jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar, paling lama 24 bulan, dihitung sejak saat terutang pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKBSalam manis,
Mantaaap….
Salam
kena denda 100% dari kurang potong dalam kasus apa..?
pasal 13 ayat 3 KUP itu dalam hal apa..?
Pasal 13 UU KUP
(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:– apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
– apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);
– apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;Salam
- Originaly posted by Zullyanto:
PASAL 13 ayat 2 UU KUP
2% perbulan dari jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar, paling lama 24 bulan, dihitung sejak saat terutang pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKBnanya lagi bung Zul, kl seandainya blm dilakukan pemeriksaan dan dilakukan pembetulan atas kemauan sendiri apakah ada sanksi maksimal yg 24 bulan itu bung?
saya manis
- Originaly posted by hangsengnikkei:
nanya lagi bung Zul, kl seandainya blm dilakukan pemeriksaan dan dilakukan pembetulan atas kemauan sendiri apakah ada sanksi maksimal yg 24 bulan itu bung?
Monggoooo….
Salam
- Originaly posted by hangsengnikkei:
nanya lagi bung Zul, kl seandainya blm dilakukan pemeriksaan dan dilakukan pembetulan atas kemauan sendiri apakah ada sanksi maksimal yg 24 bulan itu bung?
aturan mainnya begini rekan,:
PASAL 8 ayat 2(a) UU KUP
2% perbulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.Salam manis,
- Originaly posted by tomcat:
Kurang potong "witholding" itu 100% atau 2% x 24 (max) bulan DPP..?
Regards..
tergantung konteksnya donk.sebelum dilakukan pemeriksaan atau setelah dilakukan pemeriksaan (SKPKB). karena akan berbeda perlakuannya..
- Originaly posted by bayem:
tergantung konteksnya donk.sebelum dilakukan pemeriksaan atau setelah dilakukan pemeriksaan (SKPKB). karena akan berbeda perlakuannya..
maksudnya..?
apakah kalau sebelum diperiksa 2% xkurang bayar. xbanyaknya bulan..?
jika produk skpkb menjadi 100% dari kurang bayar..? - Originaly posted by Zullyanto:
PASAL 8 ayat 2(a) UU KUP
2% perbulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.maksudnya jika lebih dari 24 bulan..jika dibetulkan maka akan menjadi lebih dari 24 bulan..?
misalkan..
pembetulan sendiri terhitungan sudah 25 bulan..
menjadi 25 bulan x kurang bayar x 2%…?