Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPh Badan
Kalau suatu perusahaan tidak punya pembukuan …biasanya akan dikenakan apa ya?
- Originaly posted by armagedon:
Kalau suatu perusahaan tidak punya pembukuan …biasanya akan dikenakan apa ya?
Maka penghasilan nettonya akan dihitung berdasarkan Norma Perhitungan Penghasilan Netto atau ditetapkan secara jabatan.
- Originaly posted by cbsantoso:
Maka penghasilan nettonya akan dihitung berdasarkan Norma Perhitungan Penghasilan Netto atau ditetapkan secara jabatan.
dasarnya apa rekan cbsantoso?
ijin menjawab rekan cbsantoso
Originaly posted by priadiar4:dasarnya apa rekan cbsantoso?
KEP – 536/PJ/2000
Pasal 3- Originaly posted by hendrioye:
ijin menjawab rekan cbsantoso
Originaly posted by priadiar4:
dasarnya apa rekan cbsantoso?KEP – 536/PJ/2000
Pasal 3inikan untuk WP OP sedangkan disini
Originaly posted by armagedon:Kalau suatu perusahaan tidak punya pembukuan …biasanya akan dikenakan apa ya?
WP badan..
- Originaly posted by priadiar4:
WP badan..
hmm.. salah contekan, tapi kenapa dosen di jurangmangu sana bilangnya juga sama dengan pendapat rekan cbsantoso
- Originaly posted by hendrioye:
hmm.. salah contekan, tapi kenapa dosen di jurangmangu sana bilangnya juga sama dengan pendapat rekan cbsantoso
setahu saya badan wajib pembukuan, tidak bisa dihitung ke norma…
asal 28
(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib
Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.
(2) Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi
yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto
dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi
yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. - Originaly posted by priadiar4:
setahu saya badan wajib pembukuan, tidak bisa dihitung ke norma…
asal 28
(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib
Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.
(2) Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi
yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto
dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi
yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.Dasar Hukum suatu Badan menyelenggarakan Pembukuan
Originaly posted by cbsantoso:ditetapkan secara jabatan
Ini sanksi yang dikenakan jika tidak menyelenggarakan Pembukuan.
Salam.
jadi dihitung ke norma ya ? gambarannya gimana ya? kan gak diketahui jelas berapa penjualannya ….trus segalanya gak jelas … penentuannya piye yo? bisa-bisa kekecilan atau kebesaran nanti pajaknya gak ya?
- Originaly posted by armagedon:
jadi dihitung ke norma ya ? gambarannya gimana ya? kan gak diketahui jelas berapa penjualannya ..
Originaly posted by priadiar4:setahu saya badan wajib pembukuan, tidak bisa dihitung ke norma…
Originaly posted by armagedon:trus segalanya gak jelas … penentuannya piye yo? bisa-bisa kekecilan atau kebesaran nanti pajaknya gak ya?
Originaly posted by justinus nababan:ditetapkan secara jabatan
- Originaly posted by priadiar4:
dasarnya apa rekan cbsantoso?
Originaly posted by cbsantoso:penghasilan nettonya akan dihitung berdasarkan Norma Perhitungan Penghasilan Netto
Dasarnya UU No 36/2008 Pasal 14 Ayat (5) :
"Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan peredaran brutonya dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan."
Originaly posted by cbsantoso:atau ditetapkan secara jabatan.
Dasarnya UU No 28 Tahun 2007 Pasal 29 Ayat (3b) :
"Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajak tersebut dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. "
Memang tampaknya penekanan lebih pada WP OP tetapi menurut saya aturan di atas bisa diterapkan pada WP Badan selain penerapan sanksi Pidana Pasal 39 Ayat (1) huruf g UU KUP.
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by hendrioye:
hmm.. salah contekan, tapi kenapa dosen di jurangmangu sana bilangnya juga sama dengan pendapat rekan cbsantososetahu saya badan wajib pembukuan, tidak bisa dihitung ke norma…
asal 28
(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib
Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.
(2) Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi
yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto
dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi
yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.Saya setuju dengan pendapat rekan priadiar4.
Menurut saya kewajiban pembukuan dalam Pajak itu adalah paradoks. Di sisi self assessment, kewajiban pembukuan bagi Badan adalah kewajiban absolut. Tetapi pada saat penerapan sanksi acuannya memang Norma dan/atau Penetapan secara jabatan.
Penetapan Secara Jabatan pada akhirnya pasti mengacu ke Norma. Tidak mungkin fiskus membuat pembukuan bagi WP yang lalai untuk menerbitkan SKP. Toh Norma pasti lebih tinggi dari pembukuan. - Originaly posted by cbsantoso:
Penetapan Secara Jabatan pada akhirnya pasti mengacu ke Norma.
???
Salam
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by cbsantoso:
Penetapan Secara Jabatan pada akhirnya pasti mengacu ke Norma.???
Salam
Maksudnya Penghasilan Kena Pajaknya ditetapkan dengan cara hitung seperti Norma (prosentase penetapan) X estimasi peredaran bruto/data peredaran bruto.