Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Apakah Pemeriksa Pajak DJP punya Rencana Kerja dan Prioritas?

  • Apakah Pemeriksa Pajak DJP punya Rencana Kerja dan Prioritas?

     hasianku updated 12 years ago 4 Members · 8 Posts
  • hasianku

    Member
    14 December 2012 at 8:35 am

    Rekan ortax,

    mau nanya nih

    apakah pemeriksa pajak DJP itu ada rencana kerja-nya? adakah disitu prioritas WP mana saja yg akan diperiksa? apa saja parameter penentuan prioritasnya (jika ada)?

    tks

  • hasianku

    Member
    14 December 2012 at 8:35 am
  • priadiar4

    Member
    14 December 2012 at 9:05 am
    Originaly posted by hasianku:

    apakah pemeriksa pajak DJP itu ada rencana kerja-nya?

    ada, tiap seksi ada

    Originaly posted by hasianku:

    adakah disitu prioritas WP mana saja yg akan diperiksa?

    ada

    Originaly posted by hasianku:

    apa saja parameter penentuan prioritasnya (jika ada)?

    yang telah ditentukan UU ada batas waktunya..

  • hasianku

    Member
    14 December 2012 at 9:15 am
    Originaly posted by priadiar4:

    yang telah ditentukan UU ada batas waktunya..

    rekan pri dari IRS….hehehe
    selain masalah batas waktu apakah ada variabel lain untuk menentukan WP mana yg akan diperiksa? apakah dari ketaatan administratif, dari besarnya kewajiban atau peredaran usaha, atau dari jenis usaha….
    atau yg lain rekan pri…

  • hangsengnikkei

    Member
    14 December 2012 at 9:16 am
    Originaly posted by hasianku:

    apakah pemeriksa pajak DJP itu ada rencana kerja-nya? adakah disitu prioritas WP mana saja yg akan diperiksa? apa saja parameter penentuan prioritasnya (jika ada)?

    wah ini dunia nya master pri nih, saya nyimak aja

  • Accurate

    Member
    14 December 2012 at 9:33 am

    Pernah juga dulu ngobrol dg orang pajak yg kebetulan akrab dg sy.
    Prioritasnya : LB, Rugi, WP Besar, WP Suspect

  • priadiar4

    Member
    14 December 2012 at 9:40 am
    Originaly posted by hasianku:

    apakah dari ketaatan administratif, dari besarnya kewajiban atau peredaran usaha, atau dari jenis usaha….
    atau yg lain rekan pri…

    SE 07/2012
    Prioritas penyelesaian pemeriksaan ditentukan sebagai berikut:
    a. Pemeriksaan Rutin atas SPT Lebih Bayar Restitusi dan perluasannya yang mempunyai pengaruh kompensasi;
    b. Pemeriksaan Rutin atas SPT Lebih Bayar Kompensasi yang segera daluwarsa penetapannya;

    a dan b ada batas waktunya,

    Kemudian ditambah

    c. Pemeriksaan Khusus yang memiliki potensi penerimaan yang signifikan;
    d. Pemeriksaan Rutin terkait dengan Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
    e. Pemeriksaan Rutin terkait dengan Wajib Pajak Badan yang melakukan penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, pemecahan usaha, pengambilalihan usaha, dan likuidasi/penutupan usaha; dan
    f. Pemeriksaan Rutin atas SPT Tahunan PPh yang menyatakan rugi tidak lebih bayar yang memiliki potensi penerimaan signifikan, yang:
    1) terdapat transaksi signifikan dengan pihak lain yang memiliki hubungan istimewa;
    2) mempunyai pengaruh kompensasi pada tahun-tahun pajak berikutnya; atau
    3) kerugiannya terjadi selama 3 (tiga) tahun berturut-turut atau lebih.

  • hasianku

    Member
    14 December 2012 at 9:46 am
    Originaly posted by priadiar4:

    SE 07/2012

    terimakasih rekan pri…
    pertanyaan lanjutannya mungkin akan datang dari rekan2 lain terkait poin2 yg ada di SE ini….silahkan…

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now