• VERIFIKASI

     KAJAPSBY updated 11 years, 6 months ago 4 Members · 7 Posts
  • KAJAPSBY

    Member
    7 December 2012 at 11:28 am

    Sekarang telah keluar aturan verifikasi loh,,,,,,,,
    AR bisa langsung keluarin SKP
    ……………. salam semuanya

  • KAJAPSBY

    Member
    7 December 2012 at 11:28 am
  • priadiar4

    Member
    7 December 2012 at 11:34 am

    benar, Surat Edaran Dirjen Pajak – SE – 48/PJ/2012, 1 Nopember 2012 dan Peraturan Menteri Keuangan – 146/PMK.03/2012, 10 September 2012

  • KAJAPSBY

    Member
    30 May 2013 at 2:51 pm

    Bicara masalah hukum tentunya antara hukum yang satu dan lainnya maksudnya aturan hukum yang ada dibawahnya harusnya selaras dengan aturan hukum yang ada di atasnya. Dalam hal surat edaran dirjen pajak no. Se 48/2012 dan peraturan menteri keuangan no. 146/2012 yang mengatur tentang verifikasi lapangan apakah dapat dikatakan tidak selaras dengan aturan hukum yang diatasnya dalam hal ini uu kupnya ? karena istilah verifikasi ini tidak ada dalam uu kup tetapi ada pada pp 74 nya . Kira kira apa ya dasar hukumnya / dasar pemikirannya saat disusunnya pp 74 kok secara tiba tiba dalam pp itu ada pengertian tentang istilah / kata verifikasi ? padahal istilah/ kata verifikasi itu tidak ada dalam uu kup.
    suwwwwun …

  • Hanif

    Member
    30 May 2013 at 3:00 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    AR bisa langsung keluarin SKP

    hebaaaaat….

    Salam

  • wannabewongkpp

    Member
    30 May 2013 at 3:02 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Bicara masalah hukum tentunya antara hukum yang satu dan lainnya maksudnya aturan hukum yang ada dibawahnya harusnya selaras dengan aturan hukum yang ada di atasnya. Dalam hal surat edaran dirjen pajak no. Se 48/2012 dan peraturan menteri keuangan no. 146/2012 yang mengatur tentang verifikasi lapangan apakah dapat dikatakan tidak selaras dengan aturan hukum yang diatasnya dalam hal ini uu kupnya ? karena istilah verifikasi ini tidak ada dalam uu kup tetapi ada pada pp 74 nya . Kira kira apa ya dasar hukumnya / dasar pemikirannya saat disusunnya pp 74 kok secara tiba tiba dalam pp itu ada pengertian tentang istilah / kata verifikasi ? padahal istilah/ kata verifikasi itu tidak ada dalam uu kup.
    suwwwwun …

    mau tanya rekan, dasar penerbitan SKP itu apa?

  • KAJAPSBY

    Member
    30 May 2013 at 4:12 pm

    ya itu masalahnya, skp terbit atas hasil verifikasi lapangan. Dan alasan kenapa wajib pajak diverifikasi ada di aturan aturan itu, saya sendiri ga hafal secara rinci mungkin rekan bisa baca sendiri.
    Dalam diskusi ini saya mencoba melihat dari segi hukumnya saja, istilah/kata verifikasi itu tidak ada dalam uu kup, tahu tahu muncul di pp, permenkeu dan se. Ini kalau dilihat dari ilmu hukum bagaimana ya ?
    mohon pencerahannya rekan ortax
    tq

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now