Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › NPWP Baru
Dear Rekan-rekan,
Saya ingin bertanya, perusahaan saya baru saja pindah KPP. Tentunya dapet nomor NPWP Baru. Saya baru mendapatkannya siang ini.
Mau tanya :
1. Untuk cicilan PPh 25 dari Januari – November apakah akan dipindah kan secara otomatis (Dari nomor NPWP lama ke NPWP baru)? atau saya harus pindah bukukan?
2. Kebetulan finance kami sudah membayar cicilan PPh 25 November di tgl 6 Desember kemarin dengan memakain NPWP lama. (NPWP baru, siang ini saya terima). Apakah tidak apa2? karena NPWP Lama kan sudah dicabut.
ThANKS
- Originaly posted by Ceka13:
1. Untuk cicilan PPh 25 dari Januari – November apakah akan dipindah kan secara otomatis (Dari nomor NPWP lama ke NPWP baru)? atau saya harus pindah bukukan?
tidak perlu pindah buku
Originaly posted by Ceka13:2. Kebetulan finance kami sudah membayar cicilan PPh 25 November di tgl 6 Desember kemarin dengan memakain NPWP lama. (NPWP baru, siang ini saya terima). Apakah tidak apa2? karena NPWP Lama kan sudah dicabut.
ndak apa-apa
Salam
Baik Mas Hanif, Berarti saya tidak perlu melakukan pindah buku dan lain-lain ya?
Thanks & Regards
- Originaly posted by Ceka13:
1. Untuk cicilan PPh 25 dari Januari – November apakah akan dipindah kan secara otomatis (Dari nomor NPWP lama ke NPWP baru)?
benar..secara sistem
Originaly posted by Ceka13:2. Kebetulan finance kami sudah membayar cicilan PPh 25 November di tgl 6 Desember kemarin dengan memakain NPWP lama. (NPWP baru, siang ini saya terima). Apakah tidak apa2? karena NPWP Lama kan sudah dicabut.
tidak apa, secara otomatis ke NPWP Baru