Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Daftar Nominatif Biaya Promosi

  • Daftar Nominatif Biaya Promosi

     glng updated 10 years, 8 months ago 6 Members · 17 Posts
  • Hui2

    Member
    4 December 2012 at 11:10 am

    Dalam SPT Tahunan Badan tempat saya bekerja tidak dibuatkan daftar nominatif untuk biaya promosi tetapi dijadikan pengrurang dalam penghasilan bruto..

    Apakah dikenakan sanksi?

    Saya mendapat surat dr KPP untuk konfirmasi dan klarifikasi data tahun sebelumnya, sedangkan saya baru masuk bekerja tahun ini..Bagaimana saya menjelaskan kepada KPP mengenai biaya promosi?

    thanks

  • Hui2

    Member
    4 December 2012 at 11:10 am
  • priadiar4

    Member
    4 December 2012 at 11:29 am
    Originaly posted by hui2:

    Apakah dikenakan sanksi?

    Pasal 6

    (1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.
    (2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.
    (3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
    (4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.
    (5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

  • yuniffer

    Member
    4 December 2012 at 11:33 am
    Originaly posted by hui2:

    Dalam SPT Tahunan Badan tempat saya bekerja tidak dibuatkan daftar nominatif untuk biaya promosi tetapi dijadikan pengrurang dalam penghasilan bruto..

    Apakah dikenakan sanksi?

    Sanksi yang pertama adalah dilakukan koreksi atas biaya promosi tersebut sehingga mengakibatkan PPh badan bertambah sehingga timbul kurang bayar PPh Pasal 29 dan PPh Pasal 25.

    Saran saya, sebelum dilakukan prose pemeriksaan maka ada baiknya dilakukan pembetulan SPT PPh Tahunan Badan dengan membuat daftar nominatif biaya promosi dan melampirkannya pada pembetulan SPT tahunan tersebut. Dengan demikian bebas masalah.

    Originaly posted by hui2:

    Saya mendapat surat dr KPP untuk konfirmasi dan klarifikasi data tahun sebelumnya, sedangkan saya baru masuk bekerja tahun ini..Bagaimana saya menjelaskan kepada KPP mengenai biaya promosi?

    Jika masih bisa dibuatkan daftar biaya promosi, maka bilang saja jika daftar tersebut tidak terlampirkan, kemudian hubungi AR apakah harus dengan pembetulan SPT PPh tahunan Badan atau cukup dengan melampirkan saja seperti biasa.

  • Hui2

    Member
    4 December 2012 at 11:54 am

    Jadi sebaiknya nanti saya langsung membuat daftar nominatifnya yah..

    Terima kasih rekan yuniffer..

  • yuniffer

    Member
    4 December 2012 at 11:58 am
    Originaly posted by hui2:

    Jadi sebaiknya nanti saya langsung membuat daftar nominatifnya yah..

    Bukan nanti, tapi sekarang 🙂

  • Hui2

    Member
    4 December 2012 at 1:44 pm

    iya saya buat skrg rekan yuniffer..

    Tapi apakah smua biaya promosi dipotong pph 23?

    Biaya promosi apa saja yang tidak dipotong pph 23?

  • priadiar4

    Member
    4 December 2012 at 3:49 pm
    Originaly posted by hui2:

    Tapi apakah smua biaya promosi dipotong pph 23?

    Biaya promosi apa saja yang tidak dipotong pph 23?

    lebih jelasnya ditulis disini rekan yang dimaksud? untuk oBJEK PPh 23 merujuk ke Pasal 23 UU PPh, PMK 244/2008

  • yuniffer

    Member
    4 December 2012 at 8:16 pm
    Originaly posted by hui2:

    Tapi apakah smua biaya promosi dipotong pph 23?

    Tidak, misalnya pembelian material promosi atau pembelian barang sehubungan dnegan kegiatan promosi.

    Originaly posted by priadiar4:

    Biaya promosi apa saja yang tidak dipotong pph 23?

    lebih jelasnya ditulis disini rekan yang dimaksud? untuk oBJEK PPh 23 merujuk ke Pasal 23 UU PPh, PMK 244/2008

    Sepakat bin Setoejoe

  • hasianku

    Member
    5 December 2012 at 8:02 am

    kalau biaya promosinya besar ya lengkapilah rekan…
    kalau kecil ya koreksilah, cape tuh bikinnya
    pastikan tidak campur dgn biaya entertain pejabat dan sejenisnya…

  • yuniffer

    Member
    5 December 2012 at 8:56 am
    Originaly posted by hasianku:

    kalau biaya promosinya besar ya lengkapilah rekan…
    kalau kecil ya koreksilah, cape tuh bikinnya
    pastikan tidak campur dgn biaya entertain pejabat dan sejenisnya…

    Dua Jempol Jumbo ke atas… hehehehehehe

  • ewox

    Member
    5 December 2012 at 9:38 am
    Originaly posted by hasianku:

    kalau biaya promosinya besar ya lengkapilah rekan…
    kalau kecil ya koreksilah, cape tuh bikinnya
    pastikan tidak campur dgn biaya entertain pejabat dan sejenisnya…

    mantap, menganut asas materialitas, he he he

  • priadiar4

    Member
    5 December 2012 at 10:03 am
    Originaly posted by ewox:

    mantap, menganut asas materialitas, he he he

    tapi kan lumayan yang kecil bisa nambah kocek pegawai sendiri 😀
    beli neraktir bakso berapa mangkuk tuh

  • Hui2

    Member
    14 December 2012 at 9:55 am

    biaya promosi saya besar..kmrn saya sudah ktemu ar nya dan dia blg lgsg koreksi aja..kalo lgsg dikoreksi pph 29 kurang bayarnya jadi besar..

    apa pas sy buat daftar nominatif hrs ada faktur pajak dr pihak yg saya ptong pph 23?bagaimana dengan dendany krn sya baru potong pph 23 2011 di tahun ini..

  • hasianku

    Member
    14 December 2012 at 10:03 am
    Originaly posted by hui2:

    biaya promosi saya besar..kmrn saya sudah ktemu ar nya dan dia blg lgsg koreksi aja..kalo lgsg dikoreksi pph 29 kurang bayarnya jadi besar..

    apa pas sy buat daftar nominatif hrs ada faktur pajak dr pihak yg saya ptong pph 23?bagaimana dengan dendany krn sya baru potong pph 23 2011 di tahun ini..

    simulasikan saja rekan
    total biaya promosi itu kalau diakuin fiskus berapa hrs bayar pph23-nya plus dendanya
    kalau biaya itu dikoreksi berapa tambahan PPh 29-nya dibanding dengan pakai biaya promosi itu…
    dipilih saja yg paling kecil cash outnya…

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now