Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pengenaan SP kepada WP yang buta pajak
Bagaimana kalau kita di terbitkan SP tanpa Surat Teguran dan STP terlebih dahulu.
alasanya Kempos.
SP tersebut atas PPN yang telat kita setor dan lapor.
karena diperusahaan saya. di tahun-tahun sebelumnya tidak mengerti tata cara perpajakan.
apakah saya bisa menajukan keberatan?
namun atas dasar apa saya mengajukan keberatan?
karena terus terang saja, kena SP kepada orang yang buta pajak di tahun tersebut (2008 dan 2009)- Originaly posted by santi87:
apakah saya bisa menajukan keberatan?
coba konsultasikan dlu dgn AR nya..
- Originaly posted by santi87:
SP tersebut atas PPN yang telat kita setor dan lapor.
SP atas STP ?
Minta salinan STP pada AR. Bila memang seharusnya dibayar, ya bayar saja.Originaly posted by santi87:alasanya Kempos
Apakah alamat perusahaan rekan santi87 sudah update ke KPP ?
Originaly posted by santi87:apakah saya bisa menajukan keberatan?
STP tidak bisa diajukan keberatan.
Originaly posted by santi87:namun atas dasar apa saya mengajukan keberatan?
STP tidak bisa diajukan keberatan. Yang bisa diajukan Penghapusan/Pengurangan/Pembatalan Sanksi sesuai Pasal 36 KUP.
Dasarnya rasanya rekan santi87 lebih tahu deh. Coba baca Pasal 36 KUP, mungkin dasarnya ada di sana.Salam
- Originaly posted by cbsantoso:
cbsantoso
Terimakasih rekan.
jawabanya sangat lengkap.ya kali aja karena buta pajak bisa meringankan beban pajak atas SP tersebut.
aku peernah tanya AR nya tentang STP tersebut. tapi beliau bilang tanya bagihan penagihan.
dari sini saja AR terkesan tak bersahabat. dia kan AR kami. tapi sepertinya dia tak mau berbagi informasi apa yang sebenarnya perusahaan kami lakukan. rekan santi87,
Originaly posted by santi87:aku peernah tanya AR nya tentang STP tersebut. tapi beliau bilang tanya bagihan penagihan.
Saya juga pernah mengalami hal serupa. Saya temui bagian penagihan, saya tunjukkan Surat Paksa dan minta salinan STP karena merasa tidak menerima STP tersebut. Pada pengalaman saat tersebut, pihak bagian penagihan cukup bersahabat dan memberikan salinan dari STP yang dimaksud.
Biar bagaimanapun rekan santi87 perlu tahu kohir dari STP untuk bisa membayar, jadi rekan santi87 berhak memperoleh salinan STP tsb.
Salam
- Originaly posted by cbsantoso:
karena merasa tidak menerima STP tersebut. Pada pengalaman saat tersebut, pihak bagian penagihan cukup bersahabat dan memberikan salinan dari STP yang dimaksud.Biar bagaimanapun rekan santi87 perlu tahu kohir dari STP untuk bisa membayar, jadi rekan santi87 berhak memperoleh salinan STP tsb.
terimakasih rekan.
sangat membantu sekali.
kemaren saya juga sudah telepon bagian penagihan untuk minta bukti pengiriman STP dan copy STP nya.
insya4jji mau dikirim via fax di KP2KP Setempat. (ditempatku gag ada KPP, Adanya KP2KP)Oh jadi kalau kita bayar itu bunyinya atas STP ya? Aku kira atas SP tersebut.
(dalam kolom jenis setoran kan gag ada atas SP. adanya atas STP, SKPKB) bayar saja sesuai STP-nya
di SP-nya mungkin ada nomor STP-nya juga kan?
kalau istilah 'buta pajak' mungkin tak akan membantu…apalagi kalau yg ditagih memang adalah PPN yang belum disetor ke kas negara
- Originaly posted by santi87:
Oh jadi kalau kita bayar itu bunyinya atas STP ya? Aku kira atas SP tersebut.
Kode MAP 411211 kode jenis setoran 300
Mungkin kode MAP dan jenis setoran yang bisa rekan lihat sedikit membantu : http://www.ortax.org/files/lampiran/09PJ_PER38.htm l
- Originaly posted by santi87:
namun atas dasar apa saya mengajukan keberatan?
Pasal 25 UU KUP
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.Jadi STP tidak bisa diajukan keberatan
Pasal 36
(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;Mungkin ini solusi rekan atas STP tersebut.
- Originaly posted by aldrian:
Kode MAP 411211 kode jenis setoran 300Mungkin kode MAP dan jenis setoran yang bisa rekan lihat sedikit membantu : http://www.ortax.org/files/lampiran/09PJ_PER38.htm l
Terimakasih rekan. sangat membantu sekali.
Originaly posted by aldrian:Pasal 36(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; Mungkin ini solusi rekan atas STP tersebut.
Ok. nanti akan saya coba pelajari.
tapi sepertinya pasal yang ini sangat cocok dengan kondisi perusahaan saya waktu itu.
terima kasih lagi…