Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Mau Jadi Hakim di Pengadilan Pajak, Syaratnya Apa Sih?
Mau Jadi Hakim di Pengadilan Pajak, Syaratnya Apa Sih?
Rekan yg berbahagia,
Untuk jadi hakim di Pengadilan Pajak apa syaratnya ya….
Keputusan Pengadilan Pajak bisa dibanding ga atau final dan mengikat?
Hukum acara di Pengadilan Pajak mengikuti hukum acara sendiri atau bagaimana…
terimakasih sharingnya
- Originaly posted by hasianku:
Rekan yg berbahagia,
Untuk jadi hakim di Pengadilan Pajak apa syaratnya ya….
Keputusan Pengadilan Pajak bisa dibanding ga atau final dan mengikat?
Hukum acara di Pengadilan Pajak mengikuti hukum acara sendiri atau bagaimana…
terimakasih sharingnya
ah sebentar mau jadi konsultan, sebentar mau jadi hakim…ababil sekali kamu nak…he he he…
- Originaly posted by hangsengnikkei:
ah sebentar mau jadi konsultan, sebentar mau jadi hakim…ababil sekali kamu nak…he he he…
jiaakkaaaaaa
- Originaly posted by hangsengnikkei:
ah sebentar mau jadi konsultan, sebentar mau jadi hakim…ababil sekali kamu nak…he he he…
hahahaha….habis jd konsultan kan naik jadi hakim yang mulia rekan….
karena belum jadi apa-apa yang jadi ababil gini deh…tolong dibantu ya - Originaly posted by hasianku:
Untuk jadi hakim di Pengadilan Pajak apa syaratnya ya….
yoo wiss tetep ta kasih tau yo
Pasal 9
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim, setiap calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. berumur paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun
c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
e. tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang menghianati Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat organisasi
terlarang;
f. mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah sarjana hukum atau sarjana lain;
g. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan
i. sehat jasmani dan rohani. - Originaly posted by hasianku:
karena belum jadi apa-apa yang jadi ababil gini deh…tolong dibantu ya
ga ah…biasanya org kl ud dibantu suka lupa ama yg ngebantu (kyk kita2 ini yg pada lupa ama guru2 kita…hiks…tiba2 mengheningkan cipta)
- Originaly posted by ewox:
b. berumur paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun
nuhun rekan
kendalaku di umur aja kayaknya nih
dan di huruf f….. - Originaly posted by hasianku:
nuhun rekan
kendalaku di umur aja kayaknya nih
dan di huruf f…..loh bukannya kendala ente di huruf i. aja rekan, he he he
nggak sehat secara rohani, he he he he he guyon mas bro, he he he mestinya ditambah yg paling utama:
"tidak doyan/mau korupsi"… pasti josss…- Originaly posted by ewox:
nggak sehat secara rohani, he he he he he guyon mas bro, he he he
sudah sembuh…dinasihatin ama embah2 di ortax
Originaly posted by hangsengnikkei:ga ah…biasanya org kl ud dibantu suka lupa ama yg ngebantu (kyk kita2 ini yg pada lupa ama guru2 kita…hiks…tiba2 mengheningkan cipta)
kalau gurunya cuantix, atau super galak….tetep inget….
- Originaly posted by hasianku:
nuhun rekan
kendalaku di umur aja kayaknya nih
dan di huruf f…..gak mungkin…anda sdh pasti ga sehat secara rohani karena sudah dinyatakan sebagai ababil, hi hi hi…
- Originaly posted by ktfd:
mestinya ditambah yg paling utama:
"tidak doyan/mau korupsi"… pasti josss…ah kl dicekokin lama2 jg mau mbah…
- Originaly posted by ktfd:
mestinya ditambah yg paling utama:
"tidak doyan/mau korupsi"… pasti josss…pesan dari Pak Teten Masduki….cawagub jabar
- Originaly posted by hangsengnikkei:
gak mungkin…anda sdh pasti ga sehat secara rohani karena sudah dinyatakan sebagai ababil, hi hi hi…
nanti klo dah 45 kan ga ababil lagi…dah jadi abg tua….hiks hiks hiks