Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pasal 4 kep-220/pj./2002
Rekan , saya kurang paham isi dari pasal 4 kep-220/pj./2002, http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&i d=1297
Apabila atas penghasilan Wajib Pajak yang dapat dibebani biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 , Pasal 2 , dan Pasal 3 dikenakan PPh yang bersifat final atau berdasarkan norma penghitungan khusus, maka pembebanan biaya-biaya tersebut telah termasuk dalam penghitungan PPh yang bersifat final atau berdasarkan norma penghitungan khusus.ada yang paham maksdunya , share ya ,,
trims- Originaly posted by dinapraditha:
ada yang paham maksdunya ,
Artinya biaya tsb tidak bisa dibebankan..
di pasal tsb ada unsur Pajak Penghasilan yang bersifat final , kaitannya apa ya ?
Viewing 1 - 4 of 4 replies