Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pencabutan NPWP cabang

  • Pencabutan NPWP cabang

     priadiar4 updated 12 years ago 3 Members · 6 Posts
  • raharjo

    Member
    24 November 2012 at 11:51 am

    Rekan…….
    mohon bantuannya, kami awal tahun ini membuka cabang perusahaan di luar kota
    namun karena penjualan tidak sesuai yg kami harapkan maka kami menutup usaha
    cabang tersebut, apa kami harus mencabut NPWP nya? mekanismenya gmna ya?
    apa diperiksa?

    Trims

  • raharjo

    Member
    24 November 2012 at 11:51 am
  • ganro

    Member
    24 November 2012 at 12:28 pm
    Originaly posted by raharjo:

    mekanismenya gmna ya?

    Ajukan penghapusan NPWP, tetapi terlebih dahulu konsltasi AR KPP setempat rekan

    Originaly posted by raharjo:

    apa diperiksa?

    Menurut PMK 73/PMK.03/2012 pasal 7 ya diperiksa

    Originaly posted by raharjo:

    apa kami harus mencabut NPWP nya?

    Kalau ga mau usaha di cabang tersebut ya ajukan penghapusan aja. Tapi kalau masalah untung rugi tetap bisa dikompensasikan.

    Thanks

  • raharjo

    Member
    24 November 2012 at 12:41 pm
    Originaly posted by GANRO:

    Ajukan penghapusan NPWP, tetapi terlebih dahulu konsltasi AR KPP setempat rekan

    wah …di luar kota biaya tinggi rekan
    sementara ini laporan pajak via pos…….
    ada yg punya prosedur penghapusan NPWP?

  • ganro

    Member
    24 November 2012 at 12:51 pm
    Originaly posted by raharjo:

    wah …di luar kota biaya tinggi rekan

    Via telepon aja rekan…….
    Maaf rekan kalau kurang membantu

  • priadiar4

    Member
    26 November 2012 at 8:51 am
    Originaly posted by raharjo:

    apa kami harus mencabut NPWP nya? mekanismenya gmna ya?
    apa diperiksa?

    ditutup permanen atau mau dipakai lagi kedepannya?

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now