Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PEMERIKSAAN PAJAK
Dear rekan ortax,,
mohon bantuannya….
sepahaman saya, pemeriksaan dilakukan apabila WP ada lebih bayar pajak saja.
pertanyaanya "apakah benar pemeriksaan pajak hanya dilakukan apabila WP ada lebih bayar pajak saja atau ada alasan lain.."salam
- Originaly posted by thomazs:
apakah benar pemeriksaan pajak hanya dilakukan apabila WP ada lebih bayar pajak saja
Saya pikir tidak rekan…ini hanya skala prioritas saja…
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
ini hanya skala prioritas saja..
maksudnya skala prioritas itu seperti apa rekan…
salam
- Originaly posted by thomazs:
maksudnya skala prioritas
Lebih dulu didahulukan untuk diperiksa rekan
Salam
Kriteria pemeriksaan tidak hanya terbatas itu saja untuk itu lihat pembahasan rekan – rekan disini http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=1842
trims rekan edisuryadi2
salam