Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Peraturan API
Hallo semua,
Saya butuh pencerahan dari anda nih,
Begini, Kantor saya terdaftar untuk Badan di KPP Madya tetapi dengan keluarnya PER-08/PJ/2012 tgl 30 Mar 2012 maka pelaporan PPN ada di KPP domisili/cabang karena beda wilayah kerja. Yang jadi masalah, kami importir jadi untuk NPWP yang dijadikan dasar ijin API apakah menggunakan NPWP Badan atau cabang ya?. Di PIB ada PPN yang tentunya untuk dikreditkan ke Lap PPN di domisili. Sedang PPh pasal 22 untuk kredit pajak PPh Badan. Terima kasih sebelumnya- Originaly posted by drajat2012:
Yang jadi masalah, kami importir jadi untuk NPWP yang dijadikan dasar ijin API apakah menggunakan NPWP Badan atau cabang ya?.
ijin API atas nama NPWP mana?
NPWP yang dipakai untuk ijin API apakah menggunakan NPWP Badan (Pelaporan PPh badan kode 000) atau NPWP cabang (kode 001)
Impor biasanya dilakukan oleh Pusat (Badan), maka NPWP nya adalah NPWP Badan, karena ini berkaitan dg PPh 22 yang dibayarkan, nanti akan dikreditkan dg PPh Badannya, oleh karena itu NPWPnya harus NPWP Badan.