Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Mengenai Bea materai
Dear rekan ortax,
Megenai bea materai,
Kalau perusahaan kita menggunakan jasa, misalnya service kendaraan, apakah ada bea meterai yang menjadi tanggungan kita sebagai penerima jasa atas invoice yang dikeluarkan oleh pihak pemberi jasa service kendaraan tsb??Terima Kasih
- Originaly posted by poetrykp:
atas invoice yang dikeluarkan oleh pihak pemberi jasa service kendaraan tsb??
dikenakan ke pembuat dokumen..
- Originaly posted by priadiar4:
dikenakan ke pembuat dokumen..
artinya yang tanda-tangan gitu ya?
kalo di kampus sering yang tanda tangan yang bayar materai..salam
- Originaly posted by poetrykp:
apakah ada bea meterai yang menjadi tanggungan kita sebagai penerima jasa atas invoice yang dikeluarkan oleh pihak pemberi jasa service kendaraan tsb??
ya, bea materai ditanggung oleh penerima jasa
UU BM
Pasal 6
Bea Meterai terhutang oleh pihak yang menerima atau pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain. - Originaly posted by melantoim:
artinya yang tanda-tangan gitu ya?
kalo di kampus sering yang tanda tangan yang bayar materai..Originaly posted by sarimin:kecuali pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain.