Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Penjualan Jasa Ke Luar Negeri
Penjualan Jasa Ke Luar Negeri
Penjualan jasa ke Luar Negeri, terutang PPN atau tidak ya? dan terutang Pajak Penghasilan atau tidak ya? Mohon pencerahannya. trims.
- Originaly posted by Fredy0819:
Penjualan jasa ke Luar Negeri, terutang PPN atau tidak ya?
Jika tidak termasuk ke dalam 3 jasa ekspor maka dianggap penyerahan dalam negeri.
Originaly posted by Fredy0819:terutang Pajak Penghasilan atau tidak ya?
Tidak.
- Originaly posted by Fredy0819:
Penjualan jasa ke Luar Negeri, terutang PPN atau tidak ya?
Ini penyerahan jasanya di dalam negeri atau di luar negeri?
Mungkin bisa dengan contoh?
Viewing 1 - 4 of 4 replies