Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Bisakah nyicil tanpa bunga..atau ada jalan lain..?
Bisakah nyicil tanpa bunga..atau ada jalan lain..?
Dear ortax..
PT. XYZ lagi kesulitan dana..namun ada SKPKB jatuh tempo..bisakah nyicil tanpa bunga..atau ada jalan lain..?
salam ortax
- Originaly posted by dsimon:
PT. XYZ lagi kesulitan dana..namun ada SKPKB jatuh tempo..bisakah nyicil tanpa bunga..atau ada jalan lain..?
setahuku tidak ada rekan, karena sudah lewat jatuh tempo..
Kirim surat Permohonan kepada KPP untuk melakukan pembayaran dengan cara di cicil..
disertai dengan alasannya..- Originaly posted by yovi:
Kirim surat Permohonan kepada KPP untuk melakukan pembayaran dengan cara di cicil..
ini kan kena bunga rekan..?
jika telah disetujui oleh pihak KPP, maka tidak dikenakan bungan lagi rekan..
lampirkan juga daftar cicilannya beserta tanggal rencana pembayaran cicilan..- Originaly posted by yovi:
jika telah disetujui oleh pihak KPP
dasar hukumnya ini apa ya…? apa udah pernah coba rekan.?
- Originaly posted by yovi:
jika telah disetujui oleh pihak KPP, maka tidak dikenakan bungan lagi rekan..
Pemberian angsuran (meskipun sudah disetujui) tetap disertai bunga, rekan…
- Originaly posted by begawan5060:
Pemberian angsuran (meskipun sudah disetujui) tetap disertai bunga, rekan…
kalau seperti itu, tidak akan selesai dong pembayarannya?
karena akan kena bunga terus..Originaly posted by dsimon:dasar hukumnya ini apa ya…? apa udah pernah coba rekan.?
saya tidak tahu dasar hukumnya, ini hasil konsultasi saya dengan AR..
- Originaly posted by yovi:
kalau seperti itu, tidak akan selesai dong pembayarannya?
Ajukan permohonan pengurangan/penghapusan, apabila sudah diterbitkan STP Bunga Penagihan, siapa tahu dikurangkan 100%
Keputusan penghapusan bunga 100% bukannya ditangan kanwil..? jadi AR hanya mediator saja..
Kirim surat Permohonan kepada KPP untuk melakukan pembayaran dengan cara di cicil
- Originaly posted by begawan5060:
Pemberian angsuran (meskipun sudah disetujui) tetap disertai bunga, rekan…
sependapat dgn pak Begawan.
gini saja rekan dsimon, buat permohonan penghapusan bunga. namun dijelasan alasan lewat dari jatuh tempo baru mengajukan. namun diterima atau tidak penelaah yang menyimpulkan.
bener apa kata AR rekan yovi