Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › catering
rekan2….
Mau menanyakan apakah rekan-rekan ada yang mendapatkan surat edaran dari Dispenda mengenai pungutan pajak pendapatan penggunaan catering?Apakah pungutan tersebut sama dengan PPh 23 yang tiap bulan saya setorkan ke bank atau pungutan lain yg harus setorkan ke Pemda?
- Originaly posted by 4ndY:
Mau menanyakan apakah rekan-rekan ada yang mendapatkan surat edaran dari Dispenda mengenai pungutan pajak pendapatan penggunaan catering?
saya belum
Originaly posted by 4ndY:Apakah pungutan tersebut sama dengan PPh 23 yang tiap bulan saya setorkan ke bank
tidak
Originaly posted by 4ndY:pungutan lain yg harus setorkan ke Pemda?
benar yang ini
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by 4ndY: pungutan lain yg harus setorkan ke Pemda?
benar yang ini
jadi jika saya setor ke kas pemda saya tidak perlu bayar PPh pasal 23 atas catering bgtu rekan??
- Originaly posted by 4ndY:
jadi jika saya setor ke kas pemda saya tidak perlu bayar PPh pasal 23 atas catering bgtu rekan??
bukan begitu, ini perlakuan pajak berbeda. dulu ada PPN untuk jasa catering namun sekarang ditiadakan karena terkait pajak restoran namun PPh 23 dikenakan.
untuk PPN yang membayar kan subjek restoran sedangkan pasal 23 yang membayarkan adalah konsumen dan rekan memberi bukti potong.
- Originaly posted by 4ndY:
Apakah pungutan tersebut sama dengan PPh 23 yang tiap bulan saya setorkan ke bank
Kena bayar PPh Ps 23? Rekan sebagai pengusaha katering atau penerima jsa katering?