Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain untuk Perusahaan lelang / Tender Objek Pajak apa saja yang di berlakukan ?

  • untuk Perusahaan lelang / Tender Objek Pajak apa saja yang di berlakukan ?

     Jamsbondx updated 12 years, 3 months ago 2 Members · 11 Posts
  • Jamsbondx

    Member
    8 September 2012 at 9:50 am

    Dear Temen Temen ORTAX mohon bantuannya

    Kalo untuk Perusahaan lelang / Tender Objek Pajak apa saja yang di berlakukan ?

  • Jamsbondx

    Member
    8 September 2012 at 9:50 am
  • priadiar4

    Member
    8 September 2012 at 11:21 am
    Originaly posted by jamsbondx:

    Kalo untuk Perusahaan lelang / Tender Objek Pajak apa saja yang di berlakukan ?

    lelang apa ??

  • Jamsbondx

    Member
    8 September 2012 at 12:11 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    lelang apa ??

    alat kesehatan

  • priadiar4

    Member
    9 September 2012 at 9:59 pm
    Originaly posted by jamsbondx:

    alat kesehatan

    PPN dan pasal 22 bila transaksi kepada bendaharawan pemerintah

  • Jamsbondx

    Member
    10 September 2012 at 8:52 am
    Originaly posted by priadiar4:

    PPN dan pasal 22 bila transaksi kepada bendaharawan pemerintah

    ok. terimakasih

  • Jamsbondx

    Member
    10 September 2012 at 9:13 am
    Originaly posted by priadiar4:

    PPN dan pasal 22 bila transaksi kepada bendaharawan pemerintah

    kalo kita sebagai penjual bagaimana?

    bisa di berikan contoh ilustrasi mekanisme nya untuk PPh 22????

  • priadiar4

    Member
    10 September 2012 at 9:40 am
    Originaly posted by jamsbondx:

    kalo kita sebagai penjual bagaimana?

    rekan akan dipungut PPN dan PPh 22

    untuk PPN, rekan membuat faktur penyerahan kepada pemungut bendahara/02 dan SSP atas nama rekan dan dilaporkan di SPT Masa PPN

    untuk PPh 22, rekan akan dipungut dan diberi lembar 1 SSP dan PPh 22 tersebut menjadi kredit pajak di SPT Tahunan

  • Jamsbondx

    Member
    10 September 2012 at 9:50 am
    Originaly posted by priadiar4:

    untuk PPh 22, rekan akan dipungut dan diberi lembar 1 SSP dan PPh 22 tersebut menjadi kredit pajak di SPT Tahunan

    pungutan untuk PPh 22 berapa tarifnya? pengenaannya diambil berdasarkan dari harga DPP + PPN = INCLUDE PPN atau dari harga DPP….. Mohon penjelasannya

  • priadiar4

    Member
    10 September 2012 at 9:57 am
    Originaly posted by jamsbondx:

    pungutan untuk PPh 22 berapa tarifnya? pengenaannya diambil berdasarkan dari harga DPP + PPN = INCLUDE PPN atau dari harga DPP….. Mohon penjelasannya

    sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN

  • Jamsbondx

    Member
    10 September 2012 at 12:19 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN

    sipp terima kasih rekan priadia4

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now