Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › untuk Perusahaan lelang / Tender Objek Pajak apa saja yang di berlakukan ?
untuk Perusahaan lelang / Tender Objek Pajak apa saja yang di berlakukan ?
Dear Temen Temen ORTAX mohon bantuannya
Kalo untuk Perusahaan lelang / Tender Objek Pajak apa saja yang di berlakukan ?
- Originaly posted by jamsbondx:
Kalo untuk Perusahaan lelang / Tender Objek Pajak apa saja yang di berlakukan ?
lelang apa ??
- Originaly posted by priadiar4:
lelang apa ??
alat kesehatan
- Originaly posted by jamsbondx:
alat kesehatan
PPN dan pasal 22 bila transaksi kepada bendaharawan pemerintah
- Originaly posted by priadiar4:
PPN dan pasal 22 bila transaksi kepada bendaharawan pemerintah
ok. terimakasih
- Originaly posted by priadiar4:
PPN dan pasal 22 bila transaksi kepada bendaharawan pemerintah
kalo kita sebagai penjual bagaimana?
bisa di berikan contoh ilustrasi mekanisme nya untuk PPh 22????
- Originaly posted by jamsbondx:
kalo kita sebagai penjual bagaimana?
rekan akan dipungut PPN dan PPh 22
untuk PPN, rekan membuat faktur penyerahan kepada pemungut bendahara/02 dan SSP atas nama rekan dan dilaporkan di SPT Masa PPN
untuk PPh 22, rekan akan dipungut dan diberi lembar 1 SSP dan PPh 22 tersebut menjadi kredit pajak di SPT Tahunan
- Originaly posted by priadiar4:
untuk PPh 22, rekan akan dipungut dan diberi lembar 1 SSP dan PPh 22 tersebut menjadi kredit pajak di SPT Tahunan
pungutan untuk PPh 22 berapa tarifnya? pengenaannya diambil berdasarkan dari harga DPP + PPN = INCLUDE PPN atau dari harga DPP….. Mohon penjelasannya
- Originaly posted by jamsbondx:
pungutan untuk PPh 22 berapa tarifnya? pengenaannya diambil berdasarkan dari harga DPP + PPN = INCLUDE PPN atau dari harga DPP….. Mohon penjelasannya
sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN
- Originaly posted by priadiar4:
sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN
sipp terima kasih rekan priadia4