Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Terima Pembayaran PPN dari Pemungut dan terima SSP

  • Terima Pembayaran PPN dari Pemungut dan terima SSP

     begawan5060 updated 12 years, 3 months ago 4 Members · 7 Posts
  • FSormin

    Member
    7 September 2012 at 2:52 pm

    Jika perusahaan menerima pembayaran atas PPn yang ditagih ke pihak Pemungut/misalkan Listrik Negara, beberapa bulan lalu dengan melampirkan faktur pajak dan telah melaporkan saat bulan penyerahaan, dan diterima SSP setelah 2 bulan dilaporkan, yang mau saya konfirmasi, apakah diperlukan lagi melaporkan SSP tersebut di SPT Masa PPN di bulan kapan diterima SSP dari pihak pemotong, pengertian Bulan SSP itu, Bulan yang tertera di SSP saat dibayar atau bulan saat terima SSP oleh pihak perusahaan.

    terimakasih atas penjelasannya..

  • FSormin

    Member
    7 September 2012 at 2:52 pm
  • Yovi

    Member
    7 September 2012 at 4:25 pm

    menurut saya tidak perlu rekan..

    akan repot bila harus menunggu ataupun melaporkannya kembali ketika ssp telah sampai di tangan rekanan..
    karena biasanya BUMN akan telat untuk memberikan SSP kepada rekanannya..

  • begawan5060

    Member
    7 September 2012 at 6:36 pm
    Originaly posted by Fsormin:

    apakah diperlukan lagi melaporkan SSP tersebut di SPT Masa PPN di bulan kapan diterima SSP dari pihak pemotong

    Ya…

    Originaly posted by Fsormin:

    pengertian Bulan SSP itu, Bulan yang tertera di SSP saat dibayar atau bulan saat terima SSP oleh pihak perusahaan.

    Bulan saat secara nyata menerima SSP tsb…
    Pelaporan ini nggak ngaruh untuk penghitungan SPT Masa PPN, sekedar sebagai alat untuk melampirkan..

    Caranya :
    Di Bagian IV. Kelengkapan SPT, contreng kotak paling kanan bagian bawah dan isikan jumlah lembar SSP-nya

  • FSormin

    Member
    10 September 2012 at 11:56 am

    DIBAWAH kotak surat kuasa khusus ya bung begawaan5060… berarti kita harus laporkan dong SSPnya sebagai lampiran SPT dimana kita laporkan SSP yang kita terima.

    Kira-kira kalau tidak dilaporkan SSP yang sudah diterima dari Pemungut tersebut, apa ada dampak resiko bagi sipenerima SSP tersebut, karena secara perpajakan sudah dilaporkan saat PPn nya saat menerbitkan Faktur pajak tersebut…..

    thanks

  • Antun

    Member
    11 September 2012 at 12:30 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Di Bagian IV. Kelengkapan SPT, contreng kotak paling kanan bagian bawah dan isikan jumlah lembar SSP-nya

    Bapak, bukankah Bagian IV untuk PKP yg gagal produksi
    Terima kasih

  • begawan5060

    Member
    11 September 2012 at 1:27 pm
    Originaly posted by Antun:

    Bapak, bukankah Bagian IV untuk PKP yg gagal produksi

    Maaf…, yang benar Bagian VI

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now