Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain DARI MANA NGITUNGNYA THO ? PASAL 21………..

  • DARI MANA NGITUNGNYA THO ? PASAL 21………..

     hangsengnikkei updated 12 years, 3 months ago 5 Members · 9 Posts
  • banjar

    Member
    7 September 2012 at 2:34 pm

    Sekedar sharing saja….

    > terlapor di SPT 21 Masa Desember :
    Karyawan tetap Brutonya (misal) 500.000.000
    Karyawan lepas 1.000.000.000
    telah dilapor ke KPP sebagaimana mestinya….

    Tau tau :….

    Pihak KPP menerbitkan surat klarifikasi potensi pajak pasal 21 sejumlah 1.500.000.000 x 5 % ketemulah sebuah angka yang WAHHHHH….

    Pertanyaan : apa dasar perhitungan KPP menerbitakan surat klarifikasi ya ?……

  • banjar

    Member
    7 September 2012 at 2:34 pm
  • FSormin

    Member
    7 September 2012 at 2:49 pm

    baiknya ditanya langsung ke AR nya bung Banjar, dan minta dasar perhitungan KPP tersebut. Dasar penerbitan Surat Klarifikasi tentunya dari segi peraturan sangat banyak dapat dilakukan petugas pajak, kalau hanya untuk klarifikasi, untuk itu baiknya jika tidak setuju dengan perhitungan itu, baiknya dikonfirmasi langsung dan ditanya langsung. Kalau tidak mau mengkonfirmasi, maka sebaiknya dijawab dengan sesuai perhitungan yang perusahaan buat. Karena kalau tidak dijawab, maka tahapan berikut dari proses pajak bsia berkelanjutan yang bisa merugikan perusahaan anda…

    Makasih..

  • priadiar4

    Member
    7 September 2012 at 2:54 pm

    sepakat dengan rekan Fsormin, temui AR rekan dan minta penjelasan lebih lanjut. Jika sudah jelas, silakan dibalas dengan surat sesuai dengan perhitungan rekan selama ini..

  • banjar

    Member
    7 September 2012 at 3:05 pm
    Originaly posted by Fsormin:

    Karena kalau tidak dijawab, maka tahapan berikut dari proses pajak bsia berkelanjutan yang bisa merugikan perusahaan anda…

    … terimakasih rekan atas sarannya….

    Originaly posted by priadiar4:

    dibalas dengan surat sesuai dengan perhitungan rekan selama ini..

    ….. siap bos,… trims…

  • begawan5060

    Member
    8 September 2012 at 2:05 pm
    Originaly posted by banjar:

    Pihak KPP menerbitkan surat klarifikasi potensi pajak pasal 21 sejumlah 1.500.000.000 x 5 % ketemulah sebuah angka yang WAHHHHH….

    Contoh klarifikasi yang tidak ber-klas..

  • priadiar4

    Member
    9 September 2012 at 7:26 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Contoh klarifikasi yang tidak ber-klas..

    this is a trick

  • begawan5060

    Member
    10 September 2012 at 11:06 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    this is a trick

    Pake trik-trikan? Apakah sepatutnya?
    Meskipun judulnya "klarifikasi" tetapi secara tidak langsung menyalahkan bahwa penghitungan WP tidak benar, karena sekurang-kurang (kurang lebih) seperti "triknya"… Bukankah begitu?

    Lebih elegant, apabila meminta penjelasan penghitungan PPh Ps 21, setelah itu diteliti, apabila salah atau ada yang kurang, suruh dibetulkan atau diterbitkan STP..

  • hangsengnikkei

    Member
    11 September 2012 at 8:44 am
    Originaly posted by banjar:

    Pihak KPP menerbitkan surat klarifikasi potensi pajak pasal 21 sejumlah 1.500.000.000 x 5 % ketemulah sebuah angka yang WAHHHHH….

    hajar bleh aja, males neliti kali rekan…biar WP nya yg kerja aja, jd fiskus ga terlalu berat kerjanya

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now