Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › kAWASAN BERIKAT (BONDING AREA)
Dear para master, mohon bantuan dan peraturannya please…
– apa2 sajakah yang menjadi kewajiban perpajakan perusahaan jika dia terdapat di bonding area (kawasana berikat) ?
– Ketika perusahaan ingin keluar dari daerah kawasan berikat (bonding area), apakah yang menjadi kewajiban perpajakannya dan apa yang harus dilakukan atas pajak2 yang sebelumnya ketika dia masih di kawasan berikat? Apakah kewajiban perpajakannya bisa dibilang dihitung dari nol lagi atau nantinya kewajiban2 yang sebelumnya tersebut tidak dikenakan pajak dapat ditarik kedepan dan wajib di bayar?Terimakasih sebelumnya atas bantuannya.
Viewing 1 - 2 of 2 replies