Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › KEWAJIBAN PERPAJAKAN UNTUK PERUSAHAAN CATERING
KEWAJIBAN PERPAJAKAN UNTUK PERUSAHAAN CATERING
mohon pencerahan rekan2, kewajiban pajak apa saja yg harus dilakukan untuk perusahaan catering. tq…..
- Originaly posted by tienneke:
mohon pencerahan rekan2, kewajiban pajak apa saja yg harus dilakukan untuk perusahaan catering. tq…..
lihat di surat keterangan terdaftar NPWP.
Viewing 1 - 3 of 3 replies