Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › BILBOARD MERK DAGANG
Dear rekan yang baik,
Mau tanya perihal pemasangan merk dagang. Perusahaan sy berlokasi di Depok, tp memiliki saham di perusahaan lain yg berlokasi misal di tangerang. Perusahaan sy memiliki merk dagang yang sudah di daftarkan hak patennya. Merk dagang ini terdaftar di Depok. Kebetulan kami memasang juga merk dagang kami ini di ktr tangerang dimana kami memiliki sahamnya. Yang ditanyakan :
1. KPP Tgr menghimbau kami untuk medftrkan merk dagang trs ke KPP setempat? krn kami memasang di wilayah kerja mrk? Apa ini emg hrs?
2. Blh kah tau dsr peraturannya? Apa kepemilikan saham kami atas perusahaan di tgr tidak bisa dasar kami boleh memasang merk dagang kami dilokasi tsb?Mhn bantuannya ya rekan. Terima kasih.
Rgds,
Faiesta
apa hubungannya???
Salam
- Originaly posted by hanif:
apa hubungannya???
mksdnya rekan?
kami dianjurkan bikin npwp cab dan mandaftarkan merek itu juga diserpong pleh KPP setempat. mksd sy apa memang hrs begitu. krn perusahaan kami tdk ada trx di tangerang hanya memiliki saham di perusahaan yg berlokasi di wil KPP saja.
Kalau memang kami yg slh, solusinya bilboard merk tdk blh dipasang di tgr, begitukah? - Originaly posted by faiesta:
kami dianjurkan bikin npwp cab dan mandaftarkan merek itu juga diserpong pleh KPP setempat. mksd sy apa memang hrs begitu. krn perusahaan kami tdk ada trx di tangerang hanya memiliki saham di perusahaan yg berlokasi di wil KPP saja.
Kalau memang kami yg slh, solusinya bilboard merk tdk blh dipasang di tgr, begitukah?Jika Billboard tersebut dipasang di lokasi perusahaan afiliasi seharusnya hanya terutang PPh atas jasa Iklan jika dilakukan oleh prusahaan afiliasi rekan atau rekan serta terhutang pajak reklame (pajak daerah).
Saran saya, rekan hubungi AR dan komunikasikan hal ini (kondisi yang tejadi dan meminta dasar peraturan atas alasan dari KPP). - Originaly posted by yuniffer:
Jika Billboard tersebut dipasang di lokasi perusahaan afiliasi seharusnya hanya terutang PPh atas jasa Iklan jika dilakukan oleh prusahaan afiliasi rekan atau rekan serta terhutang pajak reklame (pajak daerah).
Saran saya, rekan hubungi AR dan komunikasikan hal ini (kondisi yang tejadi dan meminta dasar peraturan atas alasan dari KPP).sepakat
Baik rekan yuniffer ..
Terima kasih sekali .. atas masukannya ya.Salam