Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Wajib Pajak dengan kriteria tertentu

  • Wajib Pajak dengan kriteria tertentu

     rrn updated 12 years, 3 months ago 3 Members · 8 Posts
  • rrn

    Member
    4 September 2012 at 1:47 pm

    Wajib pajak dengan kriteria tertentu meliputi wajib pajak usaha kecil dan wajib pajak didaerah tertentu

    apakah pernyataan tersebut benar
    tolong kasih masukan dan dasar hukum yang mendukung
    thanks

  • rrn

    Member
    4 September 2012 at 1:47 pm
  • priadiar4

    Member
    4 September 2012 at 1:56 pm
    Originaly posted by rrn:

    Wajib pajak dengan kriteria tertentu meliputi wajib pajak usaha kecil dan wajib pajak didaerah tertentu

    apakah pernyataan tersebut benar
    tolong kasih masukan dan dasar hukum yang mendukung
    thanks

    WP Kriteria tertentu dalam hal apa nih? pendaftaran, pemeriksaan atau hal lain ?

  • rrn

    Member
    4 September 2012 at 4:26 pm

    Wajib pajak dengan kriterian tertentu ini maksud dalam definisi

  • priadiar4

    Member
    4 September 2012 at 4:38 pm
    Originaly posted by rrn:

    Wajib pajak dengan kriterian tertentu ini maksud dalam definisi

    definisi ini ada kaitan pada aturan yang telah ditentukan rekan.

    misal dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 182/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Bagi Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu yang Dapat Melaporkan Beberapa Masa Pajak dalam Satu Surat Pemberitahuan Masa;

    ini

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2007 tentang Tata
    Cara Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak,

    dan lain sebagainya

  • williamjoseph679

    Member
    4 September 2012 at 4:40 pm

    Definisi yang mana y?Bisa diperjelas?

  • rrn

    Member
    6 September 2012 at 9:10 am

    rekan,
    kalau pengertian tersebut kan terkait dengan restitusi, yang aku maksud di sini pengertian wajib pajak dengan kriteria tertentu ini meliputi wajib pajak apa?
    Wajib pajak usaha kecil dan wajib pajak di daerah tertentu , akan tetapi dasar hukum nya apa ya ?

    thanks

  • rrn

    Member
    6 September 2012 at 3:05 pm

    rekan ,
    wajib pajak dengan kriteria tertnetu melputi:
    1. Wajib pajak usaha kecil dan wajib pajak kriteria tertentu
    2. Wajib kecil usaha tertentu dengan omzet dibawah 600 juta
    3. Wajib pajak usaha kecil dan wajib pajak didaerah tertentu
    4. Wajib kecil hanya orang pribadi yang menjalan kegiatan tertentu
    tolong masukan nya disertai dasar hukum

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now