Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › NPWP Cabang
Apakah fungsi dari NPWP cabang???
- Originaly posted by aduha:
Apakah fungsi dari NPWP cabang???
memenuhi ketentuan yang berlaku bila memenuhi persyaratan maka fungsinya ini…
- Originaly posted by priadiar4:
memenuhi ketentuan yang berlaku bila memenuhi persyaratan maka fungsinya ini…
bisa lebih spesifik?
NPWP Cabang berguna untuk (terutama pelaporan PPh 21)
Bagi WP
Kalau pembayaran PPh 21 dibayarkan di Cabang yang jauh dari kantor Pusat, maka memudahkan pelaporannya ( tidak perlu harus lapor di pusat)Bagi Fiskus
Memudahkan pemantauan pelaporan WPmenurut saya tidak cuma PPh Pasal 21 tetapi juga keseluruhan PPh. Karena PPh memiliki alokasi yang dibagi antara APBN dan APBD. Karena itu sejak otonomi daerah, masalah NPWP cabang menjadi isu yang penting dan memiliki kepentingan daerah masing-masing.