Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Status PKP untuk Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambang
Status PKP untuk Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambang
Dear Teman Ortax,
kasih pendapatnya mengenai kedudukan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan dalam UU PPN sampai saat ini:
Pada UU PPN No.11 Tahun 1994 Pasal 2 Romawi, kedudukan kontrak tsb masih diakui dalam UU, setelah itu dalam UU PPN No.18 Tahun 2000 & UU PPN No.42 Tahun 2009 menjadi tidak jelas
sedangkan
Pada UU PPh 10 Tahun 1994 kedudukan kontrak tersebut diatur dalam pasal 33A dan tidak pernah dicabut sampai dengan saat ini.
yang menjadi Pertanyaan:
1. Apa perbedaan penggunakan Pasal dengan angka Romawi (II) dengan Pasal dengan angka arab (33A)
1a. Apakah ada motif atau tujuan lain ke depan atas penempatan "kontrak" tsb di UU sehingga penempatan nya tidak konsisten antara UU PPH dan UU PPN?
2. Bagaimana kedudukan Kontrak tersebut setelah UU PPN No.42 tahun 2009, yg telah mengundang-undangkan Batubara sebagai bukan BKP kecuali beriket.
3. Apakah dalam Hirarki per UU di Indonesia Kontrak tersebut dapat disejajarkan dengan UU sedangkan Kontrak tersebut berdiri atas pondasi KEPPRES