• Pajak ke Zakat

     priadiar4 updated 12 years, 3 months ago 5 Members · 11 Posts
  • achfauzi

    Member
    21 August 2012 at 2:44 pm

    Dear All,
    terkait bnyaknya penyalahgunaan wewenang yg di lakukan oleh pegawai pajak membuat saya kurang ikhlas ketika membayar pajak.
    menurut peraturan UU baru sekarang ini zakat dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto, nah bagaimana jika saya membayar besar zakat sehingga jumlah pajak terhutang saya menjadi kecil atau bahkan nihil. bagaimana menurut rekan2?? apakah ini bisa diimplimentasikan?

  • achfauzi

    Member
    21 August 2012 at 2:44 pm
  • Hanif

    Member
    21 August 2012 at 9:46 pm

    Zakat harta kan hanya 2,5%?

    Salam

  • achfauzi

    Member
    22 August 2012 at 5:58 am

    minimal 2,5%, tpi menurut fiqh zakat boleh lebih dari 2,5%..

  • Hanif

    Member
    22 August 2012 at 6:25 am
    Originaly posted by achfauzi:

    minimal 2,5%, tpi menurut fiqh zakat boleh lebih dari 2,5%..

    PP No. 60 Tahun 2010

    Pasal 1

    (1) Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi:

    zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; atau
    sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.

    (2) Zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa uang atau yang disetarakan dengan uang.

    Bukankah yang sifatnya wajib hanya 2,5%?

    Salam

  • harind

    Member
    22 August 2012 at 7:49 am
    Originaly posted by hanif:

    Bukankah yang sifatnya wajib hanya 2,5%?

    kata "wajib" tersebut berdasarkan peraturan apa rekan? dan bagaimana dengan agama lainnya? terimakasih.

  • Hanif

    Member
    22 August 2012 at 8:34 am
    Originaly posted by harind:

    kata "wajib" tersebut berdasarkan peraturan apa rekan? dan bagaimana dengan agama lainnya? terimakasih.

    tentunya terpulang ke agamanya masing-masing

    Salam

  • achfauzi

    Member
    22 August 2012 at 1:03 pm

    jdi kesimpulannya pembayaran zakat yg bisa di kurangkan dengan penghasilan bruto hnya 2,5% ya ?

  • priadiar4

    Member
    22 August 2012 at 3:11 pm
    Originaly posted by achfauzi:

    jdi kesimpulannya pembayaran zakat yg bisa di kurangkan dengan penghasilan bruto hnya 2,5% ya ?

    benar dan syaratnya di pasal 1 diatas tadi

  • rizkyyp

    Member
    24 August 2012 at 9:58 am

    Untuk pembayaran zakat apa harus melalui baz? Jika di bayarkan melalui lembaga lain, apakah masih bisa dikurangkan? terima kasih

  • priadiar4

    Member
    24 August 2012 at 10:06 am
    Originaly posted by rizkyyp:

    Untuk pembayaran zakat apa harus melalui baz? Jika di bayarkan melalui lembaga lain, apakah masih bisa dikurangkan? terima kasih

    harus, lihat pasal 3

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 6/PJ/2011

    TENTANG

    PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PEMBUATAN BUKTI PEMBAYARAN ATAS ZAKAT ATAU
    SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB
    YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Menimbang :

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pembuatan Bukti Pembayaran atas Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

    Mengingat :

    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
    Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PEMBUATAN BUKTI PEMBAYARAN ATAS ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO.

    Pasal 1

    Zakat atau Sumbangan keagamaan yang sifanya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan buto meliputi :

    zakat yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; atau
    Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan Pemerintah.

    Pasal 2

    (1) Wajib Pajak yang melakukan pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak dilakukannya pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.
    (2) Bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :
    a. dapat berupa bukti pembayaran secara langsung atau melalui transfer rekening bank, atau pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), dan
    b. paling sedikit memuat :
    1) Nama lengkap Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembayar;
    2) Jumlah pembayaran;
    3) Tanggal pembayaran;
    4) Nama badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan Pemerintah; dan
    5) Tanda tangan petugas badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan, yang dibentuk atau disahkan Pemerintah, di bukti pembayaran, apabila pembayaran secara langsung; atau
    6) Validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila pembayaran melalui transfer rekening bank.

    Pasal 3

    Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto apabila :

    tidak dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan, yang dibentuk atau disahkan Pemerintah; dan/atau
    bukti pembayarannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

    Pasal 4

    (1) Pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang bersangkutan dalam Tahun Pajak dibayarkan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tersebut.
    (2) Dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan, zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana ayat (1) dilaporkan untuk menentukan penghasilan neto.

    Pasal 5

    Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-163/PJ./2003 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Pasal 6

    Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, pelaksanaan pembayaran dan pembuatan bukti pembayaran atas zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yang dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2009 berlaku ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

    Pasal 7

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 21 Maret 2011
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd.

    A. FUAD RAHMANY
    NIP 195411111981121001

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now