Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Tahun Fiskal Maret
Dear rekan ortax,
Maaf mau tanya, kalau kita mau tahun fiskal kita terhitung bulan maret (bukan januari) bisa ga? syarat2nya apa saja ya rekan-rekan?
Thx,
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ _________________________________________
2 November 1991SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 14/PJ.313/1991TENTANG
PETUNJUK PENERBITAN KEPUTUSAN PERSETUJUAN/PENOLAKAN
PERMOHONAN PERUBAHAN TAHUN BUKU/TAHUN PAJAK DARI WAJIB PAJAKDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28 Ayat 4 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, salah satu syarat
pembukuan untuk kepentingan perpajakan adalah harus memenuhi prinsip taat azas. Termasuk dalam
pengertian taat azas dalam pembukuan adalah konsistensi periode pembukuan setiap tahun buku. Oleh
karena itu sesuai Pasal 12 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 1983, pada dasarnya Wajib Pajak tidak diperbolehkan
mengubah tahun buku/tahun pajak sesuka hati mereka, karena dikhawatirkan kemungkinan terjadinya
penggeseran laba atau rugi perusahaan, sedemikian rupa sehingga merugikan penerimaan pajak.Namun demikian, dalam keadaan tertentu Wajib Pajak terpaksa harus mengubah periode pembukuannya,
sehingga tidak konsisten dengan periode pembukuan tahun sebelumnya. Sesuai dengan pasal 12 ayat (2)
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Wajib Pajak yang hendak mengubah periode pembukuannya terlebih
dulu harus memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Untuk maksud tersebut Wajib Pajak harus
mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Direktur Jenderal Pajak, yang dalam hal ini kepada kepala
KPP karena wewenang pemberian Keputusan Persetujuan/Penolakan Perubahan tahun buku/tahun pajak
tersebut telah dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak, sesuai dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor: KEP-106/PJ.11/1991 tanggal 8 Juni 1991.Persetujuan atas permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak tersebut, pelaksanaannya harus didasarkan
atas hal-hal :
1. Permohonan harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1.1. SPT Tahunan PPh tahun terakhir telah dimasukkan.
1.2. Apabila ada utang pajak, maka utang pajak yang telah jatuh tempo pembayarannya harus
sudah dilunasi oleh Wajib Pajak. Keterlambatan pelunasan utang pajak akan
mengakibatkan tertundanya penerbitan SK Persetujuan.
1.3. Alasan perubahan periode tahun buku/tahun pajak.
Alasan yang dapat dipertimbangkan untuk disetujuinya permohonan dimaksud harus
memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Perubahan tahun buku/tahun pajak dikehendaki oleh pemegang saham, pemberi
kredit, partner usaha, pemerintah atau pihak-pihak lainnya, dimana apabila tahun
buku/tahun pajak tidak diubah akan mengakibatkan kesulitan dan atau kerugian
bagi perusahaan.
b. Permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak tersebut baru pertama kali diajukan
dan tidak ada niat untuk melakukan perubahan lagi pada tahun-tahun yang akan
datang.
Apabila diketahui bahwa pengajuan permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak
tersebut adalah merupakan permohonan kedua dan seterusnya, maka Kepala KPP
supaya meneruskan permohonan tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak akan
memberitahukan kepada Kepala KPP untuk menerbitkan SK Persetujuan atau SK
Penolakan.
c. Tidak ada maksud bahwa perusahaan dengan sengaja berusaha untuk melakukan
penggeseran laba/rugi guna meringankan beban pajak.Ketentuan seperti tersebut pada butir 1.3. huruf a, b dan c harus dituangkan dalam bentuk surat
pernyataan dari Wajib Pajak yang bersangkutan.2. Keputusan Persetujuan Permohonan perubahan Tahun Buku Tahun Pajak harus diselesaikan dalam
jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung setelah permohonan beserta dokumen lain untuk memenuhi
persyaratan angka 2 di atas telah dipenuhi oleh Wajib Pajak (Contoh terlampir).3. Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan seperti yang telah ditentukan walaupun sudah
diberikan pemberitahuan oleh kepala KPP, maka segera kepala KPP menerbitkan Surat Keputusan
Penolakan Permohonan Perubahan Tahun Buku/Tahun Pajak (Contoh terlampir).4. Sehubungan dengan perubahan Tahun Buku/Tahun Pajak tersebut,maka untuk menentukan besarnya
Penghasilan Kena Pajak untuk bagian Tahun Pajak yang tidak termasuk dalam tahun pajak yang baru
akan dilakukan pemeriksaan oleh UPP. Oleh karena itu tindasan Keputusan Persetujuan supaya
dikirimkan kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala UPP terkait.5. Kepala UPP segera melakukan pemeriksaan setelah SPT Wajib pajak yang bersangkutan dimasukkan.
Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Terimakasih rekan priadiar4