Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › STP tidak di bayar
Dear rekan-rekan,
mohon pencerahan nya apabila STP tidak di bayar, sanksi apa yang akan di kenakan dan KUP pasal berapa yang mengatur mengenai hal ini.
thanks atas bantuan nya
UU No. 28 Tahun 2007
Pasal 20
(1)Atas jumlah pajak yang masih harus dibayar, yang berdasarkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, yang tidak dibayar oleh Penanggung Pajak sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) dilaksanakan penagihan pajak dengan Surat Paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Salam
rekan hanif, jika misalnya Surat Paksa diabaikan.. akan terbit apa lagi ? proses penyitaan kah ? trims.
- Originaly posted by Fredy0819:
rekan hanif, jika misalnya Surat Paksa diabaikan.. akan terbit apa lagi ? proses penyitaan kah ? trims.
benar, sita kemudian dilelang. Lebih buruk lagi bisa dilakukan penyanderaan/kurungan ke WP
- Originaly posted by priadiar4:
benar, sita kemudian dilelang. Lebih buruk lagi bisa dilakukan penyanderaan/kurungan ke WP
rekan Priadiar4 , berarti surat terakhir adalah surat paksa itu ya ? kalau misalnya WP tersebut sudah tidak dapat dilacak keberadaannya, bgmn ? contoh : gedung kantornya pada saat itu adalah mengontrak.
Mohon pencerahannya.. trims.. - Originaly posted by Fredy0819:
rekan Priadiar4 , berarti surat terakhir adalah surat paksa itu ya
Tahapannya ini,
Menerbitkan Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis;
Menerbitkan Surat Paksa;
Menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan;
Menerbitkan Surat Perintah Penyanderaan;
Menerbitkan Surat Pencabutan Sita;
Melakukan Pengumuman Lelang;
Menerbitkan Surat Penentuan Harga Limit;
Melaksanakan Pembatalan Lelang.Originaly posted by Fredy0819:kalau misalnya WP tersebut sudah tidak dapat dilacak keberadaannya, bgmn ?
segala asset yang berkaitan dengan WP bisa disita, misal rekening, aset pemegang saham dll
- Originaly posted by Fredy0819:
rekan Priadiar4 , berarti surat terakhir adalah surat paksa itu ya ? kalau misalnya WP tersebut sudah tidak dapat dilacak keberadaannya, bgmn ? contoh : gedung kantornya pada saat itu adalah mengontrak.
Mohon pencerahannya.. trims..Jangan deh.. kita kan punya KTP… pasti suatu hari nanti akan ketemu…
Kecuali sudah dipanggil Tuhan lho ya… - Originaly posted by tjokyani:
kita kan punya KTP
sudah e-ktp rekan, dan sudah terkoneksi ke mana2..jadi akan mudah dilacaknya