Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Merubah Status Kantor Pusat

  • Merubah Status Kantor Pusat

     fajar_7732 updated 12 years, 4 months ago 3 Members · 6 Posts
  • fajar_7732

    Member
    10 August 2012 at 4:09 pm

    Dear rekan2 ORTAX,

    Saya Mohon Masukannya rekan2, bagaimana mekanisme merubah status Kantor Pusat menjadi Kantor Cabang dan sebaliknya , dimana kantor pusat terdaftar di KPP jakarta dan kantor Cabang di KPP Depok?

    Mohon Masukannya, Terima Kasih.

    Salam

  • fajar_7732

    Member
    10 August 2012 at 4:09 pm
  • marto89

    Member
    10 August 2012 at 4:13 pm
    Originaly posted by fajar_7732:

    Dear rekan2 ORTAX,

    Saya Mohon Masukannya rekan2, bagaimana mekanisme merubah status Kantor Pusat menjadi Kantor Cabang dan sebaliknya , dimana kantor pusat terdaftar di KPP jakarta dan kantor Cabang di KPP Depok?

    Mohon Masukannya, Terima Kasih.

    Salam

    Menurut saya mungkin bisa melalui permohonan perubahan data wajib pajak saja rekan.

  • fajar_7732

    Member
    10 August 2012 at 4:17 pm
    Originaly posted by marto89:

    Menurut saya mungkin bisa melalui permohonan perubahan data wajib pajak saja rekan.

    Terima Kasih Rekan Marto, bagaimana dengan pengalihan kewajiban pajaknya, kalo di pusat ada angsuran Pph Ps.25 sedangkan di Cabang tidak ada, terima kasih.

  • Fredy0819

    Member
    11 August 2012 at 9:25 am
    Originaly posted by fajar_7732:

    bagaimana dengan pengalihan kewajiban pajaknya, kalo di pusat ada angsuran Pph Ps.25 sedangkan di Cabang tidak ada

    rekan Fajar, menurut mungkin pertama kali kita buat surat permohonan di masing2 KPP. sehingga kemungkinan kedua KPP trsbt akan saling berkomunikasi. Jika sudah disetujui perubahannya maka otomatis kita mengikuti perubahan yang baru tersebut. Mohon koreksi.. trims.

  • fajar_7732

    Member
    11 August 2012 at 1:02 pm
    Originaly posted by Fredy0819:

    rekan Fajar, menurut mungkin pertama kali kita buat surat permohonan di masing2 KPP. sehingga kemungkinan kedua KPP trsbt akan saling berkomunikasi. Jika sudah disetujui perubahannya maka otomatis kita mengikuti perubahan yang baru tersebut. Mohon koreksi.. trims.

    Terima Kasih Rekan Fredy.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now