Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain KLU Wajib Pajak per 10 Juli 2012

  • KLU Wajib Pajak per 10 Juli 2012

     yuniffer updated 12 years, 4 months ago 2 Members · 8 Posts
  • yuniffer

    Member
    10 August 2012 at 2:34 pm

    Dear Rekan2
    Telah Terbit Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP – 233/PJ/2012 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak yang mulai berlaku per 01 Agustus 2012.

    Sekian

  • yuniffer

    Member
    10 August 2012 at 2:34 pm
  • priadiar4

    Member
    10 August 2012 at 2:37 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    Telah Terbit Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP – 233/PJ/2012 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak yang mulai berlaku per 01 Agustus 2012.

    iya, ini juga hehe

    Jasa Penyedia Parkir, Ada yang Kena PPN.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 /PMK. 03/2012 mengatur jasa penyedia tempat parkir yang tidak kena PPN dan yang kena

  • yuniffer

    Member
    10 August 2012 at 2:46 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Jasa Penyedia Parkir, Ada yang Kena PPN.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 /PMK. 03/2012 mengatur jasa penyedia tempat parkir yang tidak kena PPN dan yang kena

    Betul. Dibedakan pada Pasal 2 KMK tersebut sbb:
    1. Atas penyerahan Jasa Penyediaan Tempat Parkir tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. (Tagihan parkir ke pengguna tidak boleh dikenakan PPN)
    2. Atas penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir dikenai Pajak Pertambahan Nilai. (dari Pengelola ke Pemilik Lahan Parkir dikenakan PPN)

  • priadiar4

    Member
    10 August 2012 at 2:52 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    Betul. Dibedakan pada Pasal 2 KMK tersebut sbb:
    1. Atas penyerahan Jasa Penyediaan Tempat Parkir tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. (Tagihan parkir ke pengguna tidak boleh dikenakan PPN)
    2. Atas penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir dikenai Pajak Pertambahan Nilai. (dari Pengelola ke Pemilik Lahan Parkir dikenakan PPN)

    wew, keren langsung dibaca, saya saja cuma lihat di postingan fesbuk DJP. Mungkin sebagai penegasan seperti halnya PPN Usaha perbankan

  • yuniffer

    Member
    10 August 2012 at 2:56 pm

    Yang lebih keren lagi mungkin berita tentang rencana DJP memberlakukan e-Faktur Pajak ditahun 2013 dalam rangka mencegah faktur pajak Fiktif.

  • priadiar4

    Member
    10 August 2012 at 3:01 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    Yang lebih keren lagi mungkin berita tentang rencana DJP memberlakukan e-Faktur Pajak ditahun 2013 dalam rangka mencegah faktur pajak Fiktif.

    wew, takjub bin keren, DJP emang terdepan kalo untuk embel2 huruf e, "elektronik" hehe

    e-filling, e-stp, e-reg dsb

    asal jangan pulsa elektronik juga hehe

  • yuniffer

    Member
    10 August 2012 at 3:29 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    wew, takjub bin keren, DJP emang terdepan kalo untuk embel2 huruf e, "elektronik" hehe

    e-filling, e-stp, e-reg dsb

    asal jangan pulsa elektronik juga hehe

    yang lebih keren lagi, kemarin salah satu fiskus/pemeriksa saya coba pake metode e-audit dalam pemeriksaan pajak…. ada ada aja.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now