Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Beda PPh 23 dengan PPh 4(2) untuk jasa konstruksi
Beda PPh 23 dengan PPh 4(2) untuk jasa konstruksi
Dear ekan ortax , mhn pencerahan
jk PT. A sebagai penjual jasa , misal pekerjaan rangka atap .
PT. B sebagai subkon yang mengerjakan pekerjaan rangka atap tsb di PT. C
Maka PT. A memotong & membuat bukti potong kepada PT. B (subkon) sebagai penerima penghasilan atas pekerjaan rangka atap yg di lakukannya di PT. C .Atas pekerjaan rangka atap yg dilakukan o/ PT B (subkon) tsb , jenis pajak apa yg dipotong o/ PT. A . Apakah PPh ps 23 sebesar 2% atau PPh ps 4 ayat (2) sebesar misal 3% ??
Thx & regards ,
PT B ini perusahaan konstruksi atau bukan?
PT C —-> penerima jasa
PT A —-> main kontraktor
PT B —-> subkon ke PT A
Begitu, khan?
PT. A memotong PPh Ps 4(2) ke PT B dengan tarif sesuai kualifikasi usahanya..ups..
PT B ini subkon ya..sependapat dengan rekan begawan..
- Originaly posted by begawan5060:
PT. A memotong PPh Ps 4(2) ke PT B dengan tarif sesuai kualifikasi usahanya..
sependapat
jenis pajak yg dipotong PT A, adl pjk penghasilan pasal 4(2).
tarif disesuaiakan sesuai jenis usaha dan kualifikasinnnya.. apakah termasuk pengawasan, perencanaan atau pelaksana.