Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Beda PPh 23 dengan PPh 4(2) untuk jasa konstruksi

  • Beda PPh 23 dengan PPh 4(2) untuk jasa konstruksi

     DIAN90 updated 12 years, 4 months ago 5 Members · 7 Posts
  • hye

    Member
    9 August 2012 at 2:14 pm

    Dear ekan ortax , mhn pencerahan

    jk PT. A sebagai penjual jasa , misal pekerjaan rangka atap .
    PT. B sebagai subkon yang mengerjakan pekerjaan rangka atap tsb di PT. C
    Maka PT. A memotong & membuat bukti potong kepada PT. B (subkon) sebagai penerima penghasilan atas pekerjaan rangka atap yg di lakukannya di PT. C .

    Atas pekerjaan rangka atap yg dilakukan o/ PT B (subkon) tsb , jenis pajak apa yg dipotong o/ PT. A . Apakah PPh ps 23 sebesar 2% atau PPh ps 4 ayat (2) sebesar misal 3% ??

    Thx & regards ,

  • hye

    Member
    9 August 2012 at 2:14 pm
  • Yovi

    Member
    9 August 2012 at 2:41 pm

    PT B ini perusahaan konstruksi atau bukan?

  • begawan5060

    Member
    9 August 2012 at 3:16 pm

    PT C —-> penerima jasa
    PT A —-> main kontraktor
    PT B —-> subkon ke PT A
    Begitu, khan?
    PT. A memotong PPh Ps 4(2) ke PT B dengan tarif sesuai kualifikasi usahanya..

  • Yovi

    Member
    9 August 2012 at 3:25 pm

    ups..
    PT B ini subkon ya..

    sependapat dengan rekan begawan..

  • priadiar4

    Member
    9 August 2012 at 4:13 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    PT. A memotong PPh Ps 4(2) ke PT B dengan tarif sesuai kualifikasi usahanya..

    sependapat

  • DIAN90

    Member
    9 August 2012 at 4:22 pm

    jenis pajak yg dipotong PT A, adl pjk penghasilan pasal 4(2).
    tarif disesuaiakan sesuai jenis usaha dan kualifikasinnnya.. apakah termasuk pengawasan, perencanaan atau pelaksana.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now