Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › 67/KMK.01/1990 tanggal 15 Januari 1990 apakah masih berlaku
67/KMK.01/1990 tanggal 15 Januari 1990 apakah masih berlaku
hari ini saya lapor pph 23 dengan espt dengan total 719.800
dengan lampiran ssp hanya 719.000
tapi laporan saya ditolak, katanya saya harus membayar 800 dahulu
baru bisa lapor
apakah saya salah ya?
tidak sesuai dengan pmk tersebut
mohon pencerahanya
salam- Originaly posted by habibah:
hari ini saya lapor pph 23 dengan espt dengan total 719.800
dengan lampiran ssp hanya 719.000
tapi laporan saya ditolak, katanya saya harus membayar 800 dahulu
baru bisa lapor
apakah saya salah ya?Nilai PPh/PPN terutang yang tercantum pada SPT PPh/PPn harus sama dengan nilai PPh/PPN pada SSP yang telah disetor ke kas negara melalui Bank/Pos Persepsi.
oh gitu ya
kalau pembulatan kebawah makasudnya apa rekan- Originaly posted by yuniffer:
Nilai PPh/PPN terutang yang tercantum pada SPT PPh/PPn harus sama dengan nilai PPh/PPN pada SSP yang telah disetor ke kas negara melalui Bank/Pos Persepsi.
sependapat, bayar lagi RP. 800 rekan..
- Originaly posted by habibah:
kalau pembulatan kebawah makasudnya apa rekan
pembulatan ke bawah itu hanya diperuntukan bagi angka dibelakang koma (khusus Rupiah)
dan untuk Penghasilan Kena Pajak pada Penghitungan PPh badanTerutang (angka dibelakang ribuan (dalam hal ini ratusan , puluhan dan satuan) dilakukan pembulatan ke bawah.
bai de wei, kok judulnya 67/KMK.01/1990 tanggal 15 Januari 1990 apakah masih berlaku ? cari KMK itu kok gak ada.
NOMOR SE – 22/PJ.24/1990 ini kali ya
- Originaly posted by habibah:
NOMOR SE – 22/PJ.24/1990 ini kali ya
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 22/PJ.24/1990TENTANG
PENULISAN ANGKA RUPIAH PADA DOKUMEN PERPAJAKAN
masih berlaku..
Lampiran SE No. : 22/PJ.24/1990
Contoh Penulisan Angka Rupiah :
1.
Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah hingga ribuan penuhMisalnya Penghasilan Kena Pajak Rp 16.061.943,00Maka untuk perhitungan tarif, penghasilan kena pajak dibulatkan menjadi Rp 16.061.000.
2.
Penulisan Angka Rupiah pada Surat Ketetapan Pajak dan Surat Setoran Pajak dibulatkan, bagian desimal (sen) dihilangkan.2.1.
Jumlah Pajak Yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Denda, Bunga dan Pajak Yang Masih Harus Dibayar pada Surat Ketetapan Pajak dinyatakan dalam angka rupiah penuh.2.2.
Perhitungan menentukan Jumlah Pajak Yang Terutang PPh Psl. 21, Psl. 22, Psl. 23/26, Psl. 25, PPN, PPnBM dan PBB dinyatakan dalam angka rupiah penuh.Contoh :
2.4.
a)
Jumlah Potongan PPh Psl. 2115% x Rp 300.560,40
=
Rp 45.084,36dibulatkan
=
Rp 45.084.b)
Jumlah Pungutan PPh. Psl. 2215% x 6% x Rp 3.568.550,
=
Rp 320.569,50dibulatkan
=
Rp 320.569.c)
Jumlah Angsuran PPh Psl. 25L/S : 1/12 x Rp 2.467.568,
=
Rp 205.630,66dibulatkan
=
Rp 205.630.TER : 12,75% x Rp 3.456.876,
=
Rp 440.751,69dibulatkan
=
Rp 440.751.d)
Jumlah Pajak Keluaran/Masukan PPN10% x Rp 100.345.567,75
=
Rp 10.034.556,77dibulatkan
=
Rp 10.034.556.e)
Jumlah PPnBM yang terutang20% x Rp 500.564.985,50
=
Rp 100.112.997,10dibulatkan
=
Rp 100.112.997.f)
Jumlah PBB yang terutang5 % x Rp 200.575.875.
=
Rp 1.003.879,375dibulatkan
=
= Rp 1.003.879.Terima kasih rekan