Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › merger
perusahaan tempat saya bekerja akan melakukan merger dengan perusahaan lain pada pertengahan tahun,apakah yang harus dipersiapkan dalam hal perpajakannya juga terkait pemeriksaan akibat merger tersebut….mohon pencerahannya…
thanksDEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ _________________________________________
31 Oktober 2005SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 993/PJ.313/2005TENTANG
PERMOHONAN PENEGASAN PERLAKUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PENGGABUNGAN USAHA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 8 September 2005 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa :
a. PT ABC dan PT XYZ adalah produsen dan penjual bubur kertas (pulp) dan kertas di Indonesia;
b. Saat ini PT ABC dan PT XYZ sedang dalam proses penggabungan (merger) dengan metode
penyatuan kepentingan (pooling of interest), dimana PT XYZ akan menjadi pihak yang akan
dipertahankan (surviving entity);
c. Berdasarkan peraturan perpajakan mengenai merger yang berlaku, seandainya pengalihan
aktiva dari PT ABC kepada PT XYZ tidak mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak
untuk dialihkan dengan menggunakan nilai buku fiskal (unqualified tax merger), maka
pengalihan aktiva tersebut harus dilakukan dengan menggunakan nilai pasar wajar;
d. Atas keuntungan/kerugian fiskal yang diperoleh dari pengalihan aktiva PT ABC kepada PT XYZ
yang dilakukan dengan menggunakan nilai pasar wajar, harus dicatat oleh PT ABC. Apabila
PT ABC memperoleh keuntungan (capital gain) dari transaksi pengalihan aktiva tersebut,
maka keuntungan yang diperoleh akan terhutang pajak penghasilan setelah terlebih dahulu
memperhitungkan rugi fiskal yang masih dimiliki oleh PT ABC;
e. Selanjutnya dalam kondisi yang sama seperti pada butir c di atas (yaitu kondisi unqualified
merger), PT XYZ sebagai pihak yang menerima pengalihan aktiva, harus mencatat nilai
perolehan atas aktiva tersebut sebesar nilai pasar wajar, dan selanjutnya melakukan
penyusutan fiskal atau aktiva yang diterima dari PT ABC berdasarkan nilai perolehan dari
aktiva tersebut;
f. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Saudara mohon penegasan bahwa atas perlakuan
perpajakan seperti diuraikan pada butir d dan e di atas sudah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.2. Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000, diatur
bahwa nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan,
peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya
dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.3. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.04/1998 tentang Penggunaan Nilai Buku
atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2005, antara lain diatur:
a. Pasal 1 huruf a, yang dimaksud dengan penggabungan usaha adalah penggabungan dari dua
badan usaha atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu badan
usaha dan melikuidasi badan usaha lainnya yang menggabung;
b. Pasal 4 ayat (1), untuk dapat melakukan penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha
dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Wajib
Pajak wajib mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dan melunasi seluruh
utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait;4. Dalam butir 8 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.42/1999 tentang Penggunaan
Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha,
ditegaskan bahwa dalam hal pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku tidak mendapat
persetujuan Direktur Jenderal Pajak, maka pengalihan harta tersebut harus dinilai dengan harga
pasar dan atas keuntungan yang diperoleh dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 17 tahun 2000.5. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan sebagai berikut:
a. Pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan
pengambilalihan usaha, harus dinilai berdasarkan harga pasar kecuali pengalihan harta yang
mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak untuk menggunakan nilai buku sebagai
dasar penilaian sebagaimana ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.04/1998
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
75/PMK.03/2005;
b. Dengan demikian, pengalihan harta oleh PT ABC kepada PT XYZ sebagaimana dimaksud pada
butir 1 di atas harus dinilai berdasarkan harga pasar aset yang dialihkan dan PT XYZ harus
mencatat aset tersebut sebesar harga pasar tersebut. Selisih lebih antara harga pasar dengan
nilai sisa buku harta yang dialihkan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak bagi pihak
yang mengalihkan yaitu PT ABC.Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR,ttd.
HERRY SUMARDJITO
Wah Aspek Perpajakanya banyak banget mas terkait PPh PPN BPHTB dan perlakuan kewajiban perpajakanya, biasanya konsultan pajak yg profesional yg ngerti. Coba aja liat di sini http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=24865
- Originaly posted by columban:
terkait pemeriksaan
konsultasikan dengan pemeriksa pajak data-data apa yang akan diperlukan. akan didahului dengan surat pemberitahuan pemeriksaaan dan tercantum data apa saja yang diperlukan
ok thanks,terima kasih atas beberapa pencerahannya……