Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Salah nama pada SK Pengurangan PPh 25 Badan
Salah nama pada SK Pengurangan PPh 25 Badan
rekan, jika telah diterbitkan SK Pengurangan PPh 25 Badan dan kemudian hari diketahui ternyata ada salah nama pada SK tersebut, apa yang harus dilakukan WP ?? untuk identitas lain di SK tersebut sudah sesuai dengan data WP.
terima kasih atas pencerahannya
salam
- Originaly posted by priadiar4:
rekan, jika telah diterbitkan SK Pengurangan PPh 25 Badan dan kemudian hari diketahui ternyata ada salah nama pada SK tersebut, apa yang harus dilakukan WP ??
Segera hubungi AR dan informasikan hal tersebut baik secara lisan maupun tertulis.
- Originaly posted by yuniffer:
Segera hubungi AR dan informasikan hal tersebut baik secara lisan maupun tertulis.
sudah dilaporkan dan AR mengaku salah ketik pada nama tersebut dan AR meminta WP mengajukan permohonan pembetulan SK. yang jadi pertanyaan apakah masa berlaku SK ini berubah tidak ya?? ada tidak ketentuan pajak mengenai hal ini ?
thanks
- Originaly posted by priadiar4:
sudah dilaporkan dan AR mengaku salah ketik pada nama tersebut dan AR meminta WP mengajukan permohonan pembetulan SK. yang jadi pertanyaan apakah masa berlaku SK ini berubah tidak ya?? ada tidak ketentuan pajak mengenai hal ini ?
tidak akan berubah, saya juga dulu pernah mengajukan permohonan pembetulan SK karena ada kesalahan pencantuman nilai, kemudian dikeluarkan SK yang baru dan masa berlakunya tidak berubah.
- Originaly posted by yuniffer:
tidak akan berubah, saya juga dulu pernah mengajukan permohonan pembetulan SK karena ada kesalahan pencantuman nilai, kemudian dikeluarkan SK yang baru dan masa berlakunya tidak berubah.
mengenai bentuk SK tersebut rekan, di KEP 537/2000 tidak ada di lampiran. Apa kreasi sendiri ya??
thanks lagi..
- Originaly posted by priadiar4:
mengenai bentuk SK tersebut rekan, di KEP 537/2000 tidak ada di lampiran. Apa kreasi sendiri ya??
Maksudnya?
- Originaly posted by yuniffer:
Maksudnya?
bentuk baku SK Pengurangan PPh 25 tersebut sudah ditentukan dalam aturan tidak? seperti bentuk SK Penunjukkan Pemungut Pasal 22, Pemotong PPh 23 dll kan ada tuh,..
- Originaly posted by priadiar4:
bentuk baku SK Pengurangan PPh 25 tersebut sudah ditentukan dalam aturan tidak? seperti bentuk SK Penunjukkan Pemungut Pasal 22, Pemotong PPh 23 dll kan ada tuh,..
Saya kurang tahu untuk hal ini karena belum menemukan SE DJP tentang tata cara dan bentuk suratnya, apakah baku atau tidak, sepertinya sich sudah baku susunannya.
- Originaly posted by yuniffer:
sepertinya sich sudah baku susunannya.
saya lihat SKnya, identik dengan SK sesuai Perdirjen 10/2009 tentang besarnya pengurangan pajak penghasilan pasal 25 dalam tahun 2009 bagi wajib apjak yang mengalami perubahan keadaan usaha atau kegiatan usaha . Padahal Perdirjen ini hanya berlaku di tahun 2009. Tidak apa ya kalo gini??
PEr DJP tersebut masih berlaku, jadi bentuknya mengacu ke lampiran tersebut rekan. Jadi jika bentuknya seperti dalam lampiran menurut saya ok2 saja, tpi jika ada subtansi yang tidak tepat dan AR menyarankan kita untuk mengirim surat permohonan perbaikan SK ya kita ikuti dari pada bermasalah di kemudian hari.
- Originaly posted by yuniffer:
PEr DJP tersebut masih berlaku, jadi bentuknya mengacu ke lampiran tersebut rekan. Jadi jika bentuknya seperti dalam lampiran menurut saya ok2 saja, tpi jika ada subtansi yang tidak tepat dan AR menyarankan kita untuk mengirim surat permohonan perbaikan SK ya kita ikuti dari pada bermasalah di kemudian hari.
okee deh, thank u master..