Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › mobul bekas
mohon bantuan rekan.
saya bekerja di sebuah CV.
kemudian cv. kami membeli mobil bekas, untuk dapat dibiayakan di laporan fiskal dan diakui sebagai inventaris, apakah mobil tersebut harus balik nama atas nama cv kami..atau ada syarat lain.
mohn bantuannya
trimakasih- Originaly posted by kurtcobain:
tersebut harus balik nama atas nama cv kami..atau ada syarat lain.
balik nama saja
maksudnya dibiayakan apa ? apakah biaya bbm dan spare part maintenance ? biaya untuk mobil yang dapat dibiayakan adalah mobil niaga jadi jeep sedan dan sejenisnya gak bisa dibiayakan
Viewing 1 - 4 of 4 replies