Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pajak masukan (Vat-in)

  • Pajak masukan (Vat-in)

     Yovi updated 12 years, 4 months ago 3 Members · 8 Posts
  • Apih

    Member
    3 August 2012 at 2:59 pm

    Dear All,
    Salam sukses semuanya,,,
    Rekan, mohon dibantu atas kasus berikut :
    perusahaan A membeli Asset (mobil) dengan tujuan untuk diberikan sebagai hadiah kepada klien, apakah faktur pajak yang kami terima bisa dikreditkan? kalau tidak mohon info nya terdapat pada peraturan yang mana atas pajak masukan tersebut. tapi kalau kasus sebaliknya misalkan perusahan membeli asset (Mobil) yang tujuannya digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan, apakah faktur pajak yang diterima bisa dikreditkan?
    Terima kasih,,,,,

  • Apih

    Member
    3 August 2012 at 2:59 pm
  • begawan5060

    Member
    3 August 2012 at 3:00 pm

    Jenis mobilnya?

  • Apih

    Member
    3 August 2012 at 3:01 pm

    inova rekan,,

  • begawan5060

    Member
    3 August 2012 at 3:08 pm
    Originaly posted by apih:

    perusahaan A membeli Asset (mobil) dengan tujuan untuk diberikan sebagai hadiah kepada klien, apakah faktur pajak yang kami terima bisa dikreditkan?

    Bisa…., tetapi sebaliknya harus memungut PPN atas penyerahannya ke klien (pemberian cuma-cuma)

    Originaly posted by apih:

    tapi kalau kasus sebaliknya misalkan perusahan membeli asset (Mobil) yang tujuannya digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan, apakah faktur pajak yang diterima bisa dikreditkan?

    Tidak bisa dikreditkan, karena termasuk type station wagon..

  • Apih

    Member
    3 August 2012 at 3:16 pm

    untuk dasar pengenaan pajaknya gimana perhitungannya? mohon pencerahannya,,,

  • begawan5060

    Member
    3 August 2012 at 3:34 pm
    Originaly posted by apih:

    untuk dasar pengenaan pajaknya gimana perhitungannya? mohon pencerahannya,,,

    Atas pemberian cuma-cuma? —> DPP Nilai lain..

  • Yovi

    Member
    3 August 2012 at 10:50 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by apih:
    perusahaan A membeli Asset (mobil) dengan tujuan untuk diberikan sebagai hadiah kepada klien, apakah faktur pajak yang kami terima bisa dikreditkan?

    Bisa…., tetapi sebaliknya harus memungut PPN atas penyerahannya ke klien (pemberian cuma-cuma)

    Originaly posted by apih:
    tapi kalau kasus sebaliknya misalkan perusahan membeli asset (Mobil) yang tujuannya digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan, apakah faktur pajak yang diterima bisa dikreditkan?

    Tidak bisa dikreditkan, karena termasuk type station wagon..

    jika tujuannya untuk hadiah, sama saja dengan pembelian barang dagangan ya rekan?

    mohon pencerahaannya..

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now