Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pajak masukan (Vat-in)
Dear All,
Salam sukses semuanya,,,
Rekan, mohon dibantu atas kasus berikut :
perusahaan A membeli Asset (mobil) dengan tujuan untuk diberikan sebagai hadiah kepada klien, apakah faktur pajak yang kami terima bisa dikreditkan? kalau tidak mohon info nya terdapat pada peraturan yang mana atas pajak masukan tersebut. tapi kalau kasus sebaliknya misalkan perusahan membeli asset (Mobil) yang tujuannya digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan, apakah faktur pajak yang diterima bisa dikreditkan?
Terima kasih,,,,,Jenis mobilnya?
inova rekan,,
- Originaly posted by apih:
perusahaan A membeli Asset (mobil) dengan tujuan untuk diberikan sebagai hadiah kepada klien, apakah faktur pajak yang kami terima bisa dikreditkan?
Bisa…., tetapi sebaliknya harus memungut PPN atas penyerahannya ke klien (pemberian cuma-cuma)
Originaly posted by apih:tapi kalau kasus sebaliknya misalkan perusahan membeli asset (Mobil) yang tujuannya digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan, apakah faktur pajak yang diterima bisa dikreditkan?
Tidak bisa dikreditkan, karena termasuk type station wagon..
untuk dasar pengenaan pajaknya gimana perhitungannya? mohon pencerahannya,,,
- Originaly posted by apih:
untuk dasar pengenaan pajaknya gimana perhitungannya? mohon pencerahannya,,,
Atas pemberian cuma-cuma? —> DPP Nilai lain..
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by apih:
perusahaan A membeli Asset (mobil) dengan tujuan untuk diberikan sebagai hadiah kepada klien, apakah faktur pajak yang kami terima bisa dikreditkan?Bisa…., tetapi sebaliknya harus memungut PPN atas penyerahannya ke klien (pemberian cuma-cuma)
Originaly posted by apih:
tapi kalau kasus sebaliknya misalkan perusahan membeli asset (Mobil) yang tujuannya digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan, apakah faktur pajak yang diterima bisa dikreditkan?Tidak bisa dikreditkan, karena termasuk type station wagon..
jika tujuannya untuk hadiah, sama saja dengan pembelian barang dagangan ya rekan?
mohon pencerahaannya..