Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › sanksi telat setor & lapor pph 23
sanksi telat setor & lapor pph 23
Dear rekan ortax , mohon pencerahan ,
Misal ada bukti potong PPh 23 yg belum disetor & lapor oleh pembeli JKP atas pembelian JKP kepada penual JKP sbg penerima penghasilan :
– Masa Jan 011 : DPP = 450.000 , PPh 23 = 9.000
– Masa Jan 011 : DPP = 980.000 , PPh 23 =19.600
– Masa Feb 011 : DPP = 450.000 , PPh 23 =9.000
– Masa Feb 011 : DPP = 980.000 , PPh 23 =19.600
– Masa Mar 011 : DPP = 450.000 , PPh 23 =9.000
– Masa Mar 011 : DPP = 980.000 , PPh 23 =19.600
– Masa Apr 011 : DPP = 980.000 , PPh 23 =19.600
– Masa Apr 011 : DPP = 450.000 , PPh 23 =9.000
– Masa Mei 011 : DPP = 450.000 , PPh 23 =9.000
– Masa Mei 011 : DPP = 980.000 , PPh 23 =19.600Baru akan disetor 15 Mar 012 & dilapor 20 Mar 012 .
Berapa ya denda yang dikenakan atas keterlambatan setor & lapor tersebut ?
Jika telat lapor = 100.000/bln atau telat setor = 2% x DPP .
Bagaimana cara menghitungx rekan ?Thx & regards ,
Tidak ada denda lapor dari hal tersebut, sepanjang SPT PPH 23 sudah dilaporkan tepat waktu sebelumnya. Yang muncul disini adalah sanksi kurang setor.
Saran saya setor sebelum tanggal 10 maret 2012 karena jika lebih dari tanggal 10 maka akan dihitung 1 bulan. Asumsi dibayar tanggal 10 Maret 2012
Masa Jan 11, PPh 23 = 28.600, Terlambat setor 13 bulan; sanksi = 13*2%*28.600;
Masa Feb 11, PPh 23 = 28.600, Terlambat setor 12 Bulan; sanksi = 12*2%*28.600;
Masa Mar 11, PPh 23 = 28.600, Terlambat setor 11 Bulan, sanksi = 11*2%*28.600;
Masa Apr 11, PPh 23 = 28.600, Terlambat setor 10 Bulan, sanksi = 10*2%*28.600;
Masa Mei 11, PPh 23 = 28.600, Terlambat setor 09 Bulan, sanksi = 9*2%*28.600;Thanks & Regards,
- Originaly posted by yuniffer:
Tidak ada denda lapor dari hal tersebut
kenapa gak ada, masa jan 2011 baru dilapor mar 2012, bukannya ini telat lebih dari setahun?
- Originaly posted by hendrioye:
kenapa gak ada, masa jan 2011 baru dilapor mar 2012, bukannya ini telat lebih dari setahun?
Originaly posted by yuniffer:Tidak ada denda lapor dari hal tersebut, sepanjang SPT PPH 23 sudah dilaporkan tepat waktu sebelumnya.
Quote lengkapnya seperti itu…
Kalau ternyata memang belum pernah lapor sama sekali, maka setiap masa periode laporan masa pajak masing2 100.000.
ok deh… tolong dong bantu pencerahan di thread baru saya
salam
rekan junifer berarti :
telat lapor jika belum lapor samasekali :
– masa jan : 100.000
– masa feb : 100.000
– masa mar : 100.000
– masa apr : 100.000
– masa mei : 100.000
total = 500.000 ?
Misal masa jan-mei sebenarx pembayaran ke supplier full / tdk dipotong , tp atas permintaan dr supplier agar dibuatkan bukti potong & supplier akan mengganti kompensasi dari telat setor & lapor pembeli jkp/pembuat bukti potong tsb .maaf saya mau bertanya, kalau pihak pemotong membayar full dan supplier tidak ada permintaan untuk dibuatkan bukti potongnya. siapakah yg akan terkena masalah?
Mohon pencerahannya
TerimakasihSelamat siang,
Saya juga ada pertanyaan untuk pph 23.
Invoice sudah dibayarkan bulan oktober 2017, tapi kami belum melakukan pemotong pph 23. apakah kami buat bukti potong sesuai tanggal bayar invoice dimasa oktober atau dimasa desember 2017.Mohon info untuk sanksi atas keterlambatan bayar dan lapornya.
THanks
terutangnya pph 23 pada saat transaksi sudah diakui atau pada saat pembayaran mana yang lebih dulu terjadi.
jadi pemotongan seharusnya di masa oktober karena di bayarkan di oktober.
perusahaan saya sering telat potong pph 23 dan tidak jd masalah rekan, selama masih di tahun pajak yang sama masih bisa dipakai kredit pajak bagi mereka gpp.