Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PERUBAHAN TADINYA YAYASAN JADI LEMBAGA PENDIDIKAN
PERUBAHAN TADINYA YAYASAN JADI LEMBAGA PENDIDIKAN
Tadinya berbentuk yayasan pendidikan (bukan PKP) , kemudian berubah menjadi lembaga pendidikan…
untuk akta pembubaran yayasan sdh dibuat, pendirian lembaga pendidikan sebagai kelanjutan yayasan sdh dibuat….
yang jadi pertanyaan, atas pembubaran yayasan ke pendirian lembaga pendidikan apakah itu dianggap terjadi pengalihan aset (Bangunan sekolah, komputer, dll) ?
walaupun tidak ada perubahan kepengurusan, hanya berubah badan hukumnya saja.Ada ga sih peraturannya kalo kasusnya seperti ini yg mengecualikan untuk terutang BPHTB?
Terima Kasih para suhu
Best Regards
- Originaly posted by tobetax:
apakah itu dianggap terjadi pengalihan aset (Bangunan sekolah, komputer, dll) ?
benar rekan
Originaly posted by tobetax:Ada ga sih peraturannya kalo kasusnya seperti ini yg mengecualikan untuk terutang BPHTB?
ada rekan…
Objek pajaknya memenuhi pasal 3 dan pasal 7 UU no 20 th 2000 TTg BPHTB
Salam
Maaf out of topic, apakah dengan kondisi di atas tidak bisa hanya dilakukan perubahan bentuk badannya saja ke notaris?Hanya perubaha dari yayasan ke lembaga gitu?
Karena sepertinya di lapangan agak banyak CV yang berubah ke PT.
Mohon infonya..- Originaly posted by jazzymaeda:
Maaf out of topic, apakah dengan kondisi di atas tidak bisa hanya dilakukan perubahan bentuk badannya saja ke notaris?Hanya perubaha dari yayasan ke lembaga gitu?
Karena sepertinya di lapangan agak banyak CV yang berubah ke PT.akan menimbulkan tunggakan pajak rekan
(khususnya Pajak atas pengalihan harta)Salam
Saya masih bingung, rekan..
Apakah tidak tergolong Objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB sebagaimana yang disebut pada pasal 3 ayat (1) huruf d UU No.20 Tahun 2000.d. orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
Mohon pencerahannya, terima kasih.
Penjelasannya bisa menjawab rekan jazzy:
Huruf dYang dimaksud dengan konversi hak adalah perubahan hak dari hak lama menjadi hak baru menurut Undang-undang Pokok Agraria, termasuk pengakuan hak oleh Pemerintah.
Contoh :1. Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik tanpa adanya perubahan nama;
2. Bekas tanah hak milik adat (dengan bukti surat Girik atau sejenisnya) menjadi hak baru.Yang dimaksud dengan perbuatan hukum lain misalnya memperpanjang hak atas tanah tanpa adanya perubahan nama.
Contoh :
Perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB), yang dilaksanakan baik sebelum maupun setelah berakhirnya HGB.Untuk pengalihan hak atas peralihan pembubaran kemudian pendirian dasar hukumnya adalah:
Pasal 2 angka 2 (6) pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya;
Angka 6)Penjelasan:
Yang dimaksud dengan pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dari orang pribadi atau badan kepada Perseroan Terbatas atau badan hukum lainnya sebagai penyertaan modal pada Perseroan Terbatas atau badan hukum lainnya tersebut.Mohon koreksinya..
- Originaly posted by tobetax:
yang jadi pertanyaan, atas pembubaran yayasan ke pendirian lembaga pendidikan apakah itu dianggap terjadi pengalihan aset (Bangunan sekolah, komputer, dll) ?
Originaly posted by tobetax:Yang dimaksud dengan pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dari orang pribadi atau badan kepada Perseroan Terbatas atau badan hukum lainnya sebagai penyertaan modal pada Perseroan Terbatas atau badan hukum lainnya tersebut.
bangunan termasuk kategori diatas rekan, komputer tidak
Salam
oh iya, kalo untuk pengalihan aset selain tanah/bangunan jika adanya selisih keuntungan itu terutang pph dg tarif psl 17?
terima kasih