Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Keberatan Atau Banding Yang Kalah
Keberatan Atau Banding Yang Kalah
Bila WP mengajukan Keberatan ke Kanwil dan kalah , kena denda berapa % ?
Bila WP mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak dan kalah , kena denda berapa % ?Saya masih bingung dengan istilah "Keberatan" dan "Banding" ?
Pasal 25 (9) KUP
Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatanPasal 25 (10) KUP
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak dikenakan.Pasal 27 (5D) KUP
Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.Salam