Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Dasar Hukum Pembulatan Angka Ribuan Ke Bawah
Dasar Hukum Pembulatan Angka Ribuan Ke Bawah
Mohon bantuannya.
ada di hal 16 petunjuk pengisian spt rekan
Catatan: Untuk keperluan penerapan tarif pajak, jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh
Salam
okelh klo begitu, rekan.
trims atas penjelasannya.
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 22/PJ.24/1990TENTANG
PENULISAN ANGKA RUPIAH PADA DOKUMEN PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Mengingat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 67/KMK.01/1990 tanggal 15 Januari 1990, maka dengan ini
diberitahukan bahwa penulisan angka rupiah dalam dokumen perpajakan dari semua jenis pajak (Laporan/
SSP/SPT/Semua Jenis Ketetapan Pajak dan sebagainya) ditetapkan sebagai berikut :– Untuk Jumlah Pajak Yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Bunga, dan Pajak Yang Masih Harus
Dibayar dibulatkan kebawah hingga rupiah penuh.Untuk jelasnya terlampir disampaikan beberapa contoh penulisan.
Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 1 April 1990 dengan catatan kalau seandainya ada dokumen yang telah
terlanjur dikeluarkan tidak sesuai dengan ketentuan diatas, tidak perlu diadakan perbaikan.Demikian untuk dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Dasar hukum tertingginya ada di UU 36/2008 Pajak penghasilan, Pasal 17 ayat (4):
"Untuk keperluan penetapan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh"
- Originaly posted by maruli:
Dasar hukum tertingginya ada di UU 36/2008 Pajak penghasilan, Pasal 17 ayat (4):
"Untuk keperluan penetapan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh"
seep