Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Dasar Hukum Pembulatan Angka Ribuan Ke Bawah

  • Dasar Hukum Pembulatan Angka Ribuan Ke Bawah

     kong updated 13 years, 9 months ago 5 Members · 7 Posts
  • Redaksi Ortax

    Administrator
    16 March 2011 at 11:10 am

    Mohon bantuannya.

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    16 March 2011 at 11:10 am
  • junjungansitohang

    Member
    16 March 2011 at 11:16 am

    ada di hal 16 petunjuk pengisian spt rekan

    Catatan: Untuk keperluan penerapan tarif pajak, jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh

    Salam

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    16 March 2011 at 11:24 am

    okelh klo begitu, rekan.

    trims atas penjelasannya.

  • usd

    Member
    16 March 2011 at 11:42 am

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 22/PJ.24/1990

    TENTANG

    PENULISAN ANGKA RUPIAH PADA DOKUMEN PERPAJAKAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Mengingat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 67/KMK.01/1990 tanggal 15 Januari 1990, maka dengan ini
    diberitahukan bahwa penulisan angka rupiah dalam dokumen perpajakan dari semua jenis pajak (Laporan/
    SSP/SPT/Semua Jenis Ketetapan Pajak dan sebagainya) ditetapkan sebagai berikut :

    – Untuk Jumlah Pajak Yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Bunga, dan Pajak Yang Masih Harus
    Dibayar dibulatkan kebawah hingga rupiah penuh.

    Untuk jelasnya terlampir disampaikan beberapa contoh penulisan.

    Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 1 April 1990 dengan catatan kalau seandainya ada dokumen yang telah
    terlanjur dikeluarkan tidak sesuai dengan ketentuan diatas, tidak perlu diadakan perbaikan.

    Demikian untuk dilaksanakan.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd

    Drs. MAR'IE MUHAMMAD

  • maruli

    Member
    16 March 2011 at 3:14 pm

    Dasar hukum tertingginya ada di UU 36/2008 Pajak penghasilan, Pasal 17 ayat (4):

    "Untuk keperluan penetapan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh"

  • kong

    Member
    16 March 2011 at 3:39 pm
    Originaly posted by maruli:

    Dasar hukum tertingginya ada di UU 36/2008 Pajak penghasilan, Pasal 17 ayat (4):

    "Untuk keperluan penetapan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh"

    seep

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now