Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Apakah perusahaan Jasa Bongkar Muat merupakan obyek PPN & PPH psl 23 ?

  • Apakah perusahaan Jasa Bongkar Muat merupakan obyek PPN & PPH psl 23 ?

     Hanif updated 13 years, 9 months ago 2 Members · 7 Posts
  • kumkumsaja

    Member
    16 March 2011 at 9:00 am

    Dear rekan ortax…..
    Saya ada pertanyaan yang sampai sekarang belum mendapatkan jawabannya.
    Mohon bantuan informasinya, apakah Jasa Bongkar Muat dari dan ke kapal merupakan obyek PPN & PPh psl 23 ?

    Barangkali ada aturan khusus yang mengatur hal itu ?

    Terima kasih

  • kumkumsaja

    Member
    16 March 2011 at 9:00 am
  • Hanif

    Member
    16 March 2011 at 9:05 am

    Jasa bongkar muat tidak termasuk dalam list jenis jasa yang dikenakan PPh Pasal 23 di dalam PMK No. 244 Tahun 2008. Dengan demikian bukan merupakan objek PPh Pasal 23.
    Jasa bongkar muat di dalam UU No. 42 Tahun 2009 tidak termasuk dalam daftar jasa yang tidak dikenakan PPN. Dengan demikian. bila perusahaan jasa bongkar muat sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak harus mengenakan PPN dalam transaksinya.

    Salam

  • kumkumsaja

    Member
    16 March 2011 at 9:14 am

    Rekan hanif, apakah berarti PPN atas jasa Bongkar Muat tsb tergantung dari status perusahaan ybs, sudah PKP atau belum (jadi pengenaan PPN berdasarkan subyeknya, bukan obyeknya, apakah begitu rekan) ?
    Maaf…takut salah dalam memahami.

  • Hanif

    Member
    16 March 2011 at 9:17 am
    Originaly posted by kumkumsaja:

    Rekan hanif, apakah berarti PPN atas jasa Bongkar Muat tsb tergantung dari status perusahaan ybs, sudah PKP atau belum (jadi pengenaan PPN berdasarkan subyeknya, bukan obyeknya, apakah begitu rekan) ?
    Maaf…takut salah dalam memahami.

    kumulatif rekan…
    Penyedia jasa adalah PKP, jasa yang diserahkan adalah jasa kena pajak dan dilakukan di dalam daerah pabean.

    Salam

  • kumkumsaja

    Member
    16 March 2011 at 9:19 am

    Ow maaf rekan hanif….ternyata saya salah baca.
    Yang rekan hanif tulis ternyata "tidak termasuk dalam daftar jasa yang tidak dikenakan PPN".
    Berarti jika telah PKP harus mengenakan PPN.

    Terima kasih atas penjelasannya….

  • Hanif

    Member
    16 March 2011 at 9:20 am
    Originaly posted by kumkumsaja:

    Ow maaf rekan hanif….ternyata saya salah baca.
    Yang rekan hanif tulis ternyata "tidak termasuk dalam daftar jasa yang tidak dikenakan PPN".
    Berarti jika telah PKP harus mengenakan PPN.

    Terima kasih atas penjelasannya….

    he he he
    Siiip…

    Salam

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now