• pencabutan NPWP

     usd updated 13 years, 9 months ago 2 Members · 5 Posts
  • liviadwi

    Member
    14 March 2011 at 3:00 pm
  • liviadwi

    Member
    14 March 2011 at 3:00 pm

    klo seorang WP sudah meninggal, gimana caranya mencabut NPWP WP tersebut ?
    apabila blm sempat mengurus pencabutan NPWP tersebut tapi sdh mendekati jatuh tempo pelaporan SPT tahunannya, itu bagaimana? apakah masih terkena denda ?

  • usd

    Member
    14 March 2011 at 3:19 pm
    Originaly posted by liviadwi:

    klo seorang WP sudah meninggal, gimana caranya mencabut NPWP WP tersebut ?

    ajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

    Originaly posted by liviadwi:

    apakah masih terkena denda ?

    UU KUP Ps. 7
    Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap
    a.
    Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;

    b.
    Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;

    c.
    Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;

    d.
    Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;

    e.
    Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

    f.
    Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;

    g.
    Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau

    h.
    Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

    salam

  • liviadwi

    Member
    17 March 2011 at 11:47 am

    tp apakah nanti ahli warisnya mendapat surat tagihan jika ahli waris blm mencabut npwp alm & blm melaporkan SPT alm ?

  • usd

    Member
    17 March 2011 at 11:51 am
    Originaly posted by liviadwi:

    tp apakah nanti ahli warisnya mendapat surat tagihan jika ahli waris blm mencabut npwp alm & blm melaporkan SPT alm ?

    Originaly posted by usd:

    UU KUP Ps. 7
    Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap
    a.
    Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;

    salam

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now