Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pencabutan NPWP
klo seorang WP sudah meninggal, gimana caranya mencabut NPWP WP tersebut ?
apabila blm sempat mengurus pencabutan NPWP tersebut tapi sdh mendekati jatuh tempo pelaporan SPT tahunannya, itu bagaimana? apakah masih terkena denda ?- Originaly posted by liviadwi:
klo seorang WP sudah meninggal, gimana caranya mencabut NPWP WP tersebut ?
ajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Originaly posted by liviadwi:apakah masih terkena denda ?
UU KUP Ps. 7
Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap
a.
Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
b.
Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;c.
Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;d.
Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;e.
Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;f.
Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;g.
Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atauh.
Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.salam
tp apakah nanti ahli warisnya mendapat surat tagihan jika ahli waris blm mencabut npwp alm & blm melaporkan SPT alm ?
- Originaly posted by liviadwi:
tp apakah nanti ahli warisnya mendapat surat tagihan jika ahli waris blm mencabut npwp alm & blm melaporkan SPT alm ?
Originaly posted by usd:UU KUP Ps. 7
Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap
a.
Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;salam