Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › NPWP bg WP tdak memiliki pekerjaan bebas
NPWP bg WP tdak memiliki pekerjaan bebas
salam rekan ortax..
apakah bisa subjek pajak yg blum memiliki pekrjaan bebas tetapi memiliki keinginan utk memiliki NPWP? apakah ia jg harus mnyampaikan SPT?
trims rekan..punya penghasilan lainnya nggak rekan
Salam
Silahkan rekan pelajari PMK No. 183/PMK.03/2007 tentang Wajib Pajak Penghasilan Tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan.
Trims 🙂
blum ad penghasilan lain. profesi baru sbg mahasiswa.
terima kasih rekan milanello- Originaly posted by septiadi:
blum ad penghasilan lain
Buat apa bikin NPWP???
Viewing 1 - 6 of 6 replies